BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Ini Cara Pendaftarannya

18 Januari 2021, 08:14 WIB
Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Januari 2021: Simak Cara Cek dan Syaratnya /Literasi News/Hasbi NR

PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) diperpanjang pada tahun 2021 ini.

Proses usulan Kemenkop UKM untuk melanjutkan program ini telah disetujuin pemerintah pusat.

BPUM UMKM yang memberikan dana sebesar Rp2,4 juta ini akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemendikbud yang Tayang di TVRI pada Senin 18 Januari 2021

Untuk menjadi penerima BPUM UMKM, calon penerima terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran dan memenuhu syarat tertentu.

Pada calon penerima yang telah melengkapi persyaratan dan melakukan pendaftaran maka akan berhak mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Diketahui bahwa bantuan ini akan disalurkan melalui bank penyalur yakni BNI, BRI, dan BNI Syariah.

Baca Juga: Program Bansos Jangka Panjang hingga 2021, Begini Cara Daftar BPNT Rp200 Ribu

BPUM UMKM Rp2,4 juta digelontorkan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM agar tetap bertahan pada situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Sebelum melakukan pendaftaran, pra pelaku UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mekanisme mendaftar bantuan BPUM UMKM ini sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Senin, 18 Januari 2021: Virgo, Jangan Abaikan Orang Lama

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Cek Daftar Harga Emas Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS di Pegadaian Hari Ini

7. Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah

8. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Saat persyaratan sudah terpenuhi, para pelaku usaha mikro yang melakukan pendaftaran BPUM UMKN Rp2,4 juta akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Senin 18 Januari 2021, Mulai Pukul 09.30 hingga 16.00 WIB

Sementara itu, penyaluran melalui bank BRI dapat melakukan pengecekan secara online melalui eform.bri.co.id dengan memasukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan.

Apabila NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta maka pelaku UMKM dapat melakukan pengecekan kembali dengan mendatangi kantor bankenyalur lain selain BRI.

Sementara itu, berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:

Baca Juga: Berharap pada Jokowi Soal Banjir Kalsel Dinilai Mustahil, Dandhy: Tanpa Perintah, Tim Lapangan Paham

1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan

2. Membawa kartu ATM

3. Membawa identitas diri, contohnya KTP

Baca Juga: Hanya 5 Golongan Ini yang Berhak Menerima Bantuan BPUM BLT UMKM

Baca Juga: Sebelum 31 Januari 2021, Cek eform.bri.co.id/bpum untuk Pastikan Anda Peroleh BLT UMKM Rp2,4 Juta

4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Gagal Terima BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Penyebabnya

Baca Juga: NIK KTP untuk Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta di Link eform.bri.co.id

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank BNI Syariah dengan mendatangi kantor bank terdekat.

Hal tersebut dilakukan setelah calon penerima mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dan membawa kartu identitas.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler