Hanya 5 Golongan Ini yang Berhak Menerima Bantuan BPUM BLT UMKM

18 Januari 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta. /ANTARA/Yusuf Nugroho

PR DEPOK - Usulan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) agar BLT UMKM diperpanjang tahun 2021 telah disetujui.

Bantuan Presiden (Banpres) BPUM BLT UMKM dipercaya mampu merangsang roda perekonomian pengusaha UKM tetap berputar di masa pandemi Covid-19 ini.

BPUM UMKM sebesar Rp2,4 juta ini akan diberikan bagi pada pengusaha UKM yang memenuhi persyaratan pada saat pendaftaran BLT UMKM.

Baca Juga: Cek Penerima PIP dengan NISN SD SMP SMA di pip.kemdikbud.go.id, Dapatkan Bantuan Hingga Rp1 Juta

Dilansir dari situs Komite UMKM, nilai BLT UMKM pada 2020 lalu yang sudah disalurkan masih sebesar Rp23,4 triliun.

Jumlah tersebut setara dengan 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Tujuan dari pemberian BLT UMKM adalah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Belum Umumkan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Kemnaker Cairkan BSU 2020

Untuk pengadaan program BLT UMKM diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

BLT UMKM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah melalui Menkop UMK berupa uang senilai Rp2,4 juta per penerima.

Bila ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan cara online.

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Sinovac Dikabarkan Tak Masuk ke Tubuh Jokowi, SImak Faktanya

Juga bisa melakukan secara offline dengan mengajukan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing.

Untuk jadi penerima BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi saat pendaftaran.

Hanya ada lima golongan yang berhak mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.

Baca Juga: Cara Daftar PIP SD SMP SMA untuk Dapatkan Uang Bantuan Pendidikan hingga Rp1 Juta dari Kemendikbud

BLT UMKM Rp2,4 diberikan kepada golongan ini:

- Warga Negara Indonesia

- Mereka yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Ombak Besar Hantam Pesisir Pantai Manado hingga Air Laut Banjiri Kawasan Bisnis Terbesar di Sulut

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler