Dapatkan BST Rp300 Ribu dari DTKS Kemensos, Cek Link dtks.kemensos.go.id

19 Januari 2021, 09:22 WIB
Ini Syarat Daftar DTKS untuk Dapatkan Bantuan BST Rp 300 Ribu dari Kemensos /Kemensos

PR DEPOK - Salah satu kementerian yang fokus memberikan bantuan sosial (bansos) adalah Kementerian Sosial (Kemensos).

Program Bantuan Sosial Tunai (BST) telah berhasil menyalurkan sejumlah dana untuk para penerimanya di 2020 lalu.

Sebagai penyalur BST, Kemensos memiliki upaya yang amat besar agar penerima bansos tepat sasaran dan dapat menerima manfaat dari bansos yang diberikan.

Baca Juga: Gagal Terima BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Penyebabnya

Kemensos memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data pemberian bansos.

Agar Anda menjadi penerima BST Rp300 ribu, nama dan NIK KTP anda terlebih dahulu harus terdaftar di link dtks.kemensos.go.id.

Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan BST Rp300.000 tersebut.

Baca Juga: Jelang Pelantikan Joe Biden, Penjualan Senjata Api Laku Keras di Amerika Serikat

Berikut ini cara pendaftaran DTKS sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat Depok dari laman resmi Kemensos.

Persyaratan pendaftaran DTKS

1. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PKH).

Baca Juga: Sebut Tak ada Pelanggaran Prokes di Acara yang Dihadiri Raffi, Polisi Tetap Laksanakan Gelar Perkara

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.

Cara pendaftaran peserta DTKS

1. Melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemendikbud yang Tayang di TVRI pada Selasa 19 Januari 2021

Proses verifikasi dan validasi

Nantinya, pihak aparat Desa dan Kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.

Pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Baca Juga: Minta Pemerintah Jangan Paksakan Vaksin Covid-19, Natalius: 275 Juta Sudah Divaksin, Baru Saya

Dalam proses ini, tidak selalu semua usulan valid akan masuk dalam DTKS.

Kemudian hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.

Jika pendaftar lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam DTKS, serta berhak mendapat BST BST Rp300.000.

Baca Juga: Sebut Tak Ada Pelanggaran Prokes di Acara yang Dihadiri Raffi, PMJ: Isinya Cuma 18 Orang

Cara cek peserta DTKS

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

Baca Juga: Nilai Jokowi Akan Baik-baik Saja Terkait Ramalan Mbak You, Mbah Mijan: Pada Baperan Banget!

4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BST.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Selasa 19 Januari 2021, Mulai Pukul 10.00 Hingga 15.00 WIB

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: dtks.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler