PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sejak 4 Januari 2021.
Keputusan tersebut langsung disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini atau Risma pada 29 Desember 2020 lalu.
Seperti diketahui, bantuan ini menargetkan ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, disabilitas, dan lansia.
BLT ini akan disalurkan dalam 4 tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui bank Himbara yang telah ditetapkan pihak Kemensos.
Bantuan PKH juga akan diberikan kepada 10 juta penerima manfaat dari total anggaran senilai Rp28,709 triliun.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemensos, kriteria penerima BLT KPM PKH adalah sebagai berikut:
1. Kriteria Komponen Kesehatan
Terdiri dari Ibu hamil dan anak usia nol sampai dengan enam tahun.
2. Kriteria Komponen Pendidikan
Terdiri dari anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat, anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau sederajat, dan anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau sederajat serta anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial
Baca Juga: Kapal Cantrang Diperbolehkan Lagi, Susi: Pak Jokowi, Sumber Daya Ikan Kita Dibawa ke Mana?
Terdiri dari penduduk lanjut usia mulai 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Risma mengatakan bahwa hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), lantaran terdapat kebutuhan untuk segera mencairkan dana Bansos ini kepada KPM di daerah.
Lebih jauh, Risma berharap dana Bansos BLT berdampak signifikan terhadap perputaran roda perekonomian masyarakat di setiap daerah.
Baca Juga: Pandji Belum Minta Maaf ke NU-Muhammadiyah, Husin Shihab: Laporkan Saja, Bisa Rusak Demokrasi
Selain itu, ia juga berharap BLT tersebut dibelanjakan untuk benar-benar bahan sembako dan bukan barang yang malah akan merusak kesehatan.***