Cara Dapat BLT UMKM 1,2 Juta Maret 2021, Daftar di oss.go.id agar Bansos Bisa Cair

3 Maret 2021, 16:18 WIB
Ilustrasi BLT. /Pixabay.com/EmAji.

PR DEPOK - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta pada bulan Maret 2021 kembali disalurkan pemerintah, karena itu segera daftar di oss.go.id.

BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta merupakan bantuan sosial (Bansos) pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bagi pegiat UMKM pada masa pandemi.

Karena itu, BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta bagi UMKM merupakan perhatian pemerintahan Joko Widodo dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Soal Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Yusril Ihza: Tapi Tak Otomatis Jadikan Indonesia Negara Islam

BLT UMKM 2021 senilai Rp1,2 juta yang cair pada Maret 2021 rencananya akan disalurkan kepada 14 juta pelaku UMKM.

Sementara itu, syarat mendapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta pada Maret 2021 adalah memiliki Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).

Dalam memenuhi syarat tersebut, pelaku UMKM harus melakukan pendaftaran UMKM pada oss.go.id jika ingin BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta cair pada Maret 2021 dan pendaftarannya dapat dilakukan secara online dan gratis.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman oss.go.id, berikut ini cara daftar UMKM secara online untuk mendapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta pada Maret 2021.

Baca Juga: Orang Asia Dapat Perlakuan Rasis di Inggris Akibat Covid-19, Dosen China Diserang hingga Memar dan Berdarah

1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

2.Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

- Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Proses NIB dan izin usaha

1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

Baca Juga: Bansos Maret 2021 Cair, Cek dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP atau KIS

2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.

4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.

Baca Juga: Sinopsis Charlie's Angels: Full Throttle, Aksi Para Angels Selidiki Dalang Serangkaian Kasus Pembunuhan

5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Proses izin komersial/operasional

1. Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.

2. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.

3.Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

Baca Juga: RI Desak Tahanan Politik Myanmar Dibebaskan, Sindiran Politisi Golkar: Mampir ke Depan DPR, Ada Tukang Cermin!

4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Selain itu, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi agar BLT UMKM 2021 cair pada bulan Maret 2021 adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia;

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Jokowi Tak Bela Diri dan Langsung Cabut Izin Investasi Miras, Rocky: Belum Didebat Kok Sudah Dicabut

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler