PR DEPOK - Sejumlah bantuan sosial atau bansos 2021 ini akan segera cair, salah satunya BLT BPUM UMKM dari Kemenkop UKM yang nama penerimanya bisa dicek melalui eform.bri.co.id/bpum.
Melalui link Eform BRI ini, Anda bisa cek status penerima BLT BPUM UMKM dengan login ke eform.bri.co.id/bpum untuk mendapatkan bansos 2021.
Namun tentunya agar terdaftar sebegai penerima BLT BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum diperlukan sejumlah syarat-syarat khusus.
Bansos 2021 yang disalurkan Kemenkop UKM menyasar para pelaku UMKM agar bisa terus mengerakan usahanya di masa pandemi Covid-19 dengan manfaatkan dana dari BLT BPUM UMKM.
Namun perlu diketahui bahwa sebelum cek penerima BLT BPUM UMKM bisa dilakukan di laman Eform BRI, terlebih dahulu Anda harus memenuhi sejumlah syarat agar dapat jadi penerima BLT BPUM UMKM.
Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari laman Kemenkop UKM, agar terdaftar sebagai penerima BLT BPUM UMKM Anda harus memiliki persyaratan berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM berikut.
Baca Juga: 26 Anggota JKT48 Akan Pamitan Minggu Depan, Manajemen Gelar Pertunjukan Terakhir
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Hadiah Motor dan Rumah bagi Pahlawan Covid-19 di Jawa Barat
Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal
Baca Juga: Penerima BST DKI Jakarta Bisa Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan, Berikut Ketentuannya
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
7. Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Setelah melalui langkah-langkah tersebut di atas, pemohon BLT BPUM UMKM dapat melakukan pengecekan status penerimanya.
Yakni dengan login di eform.bri.co.id/bpum, berikut langkahnya.
1. Akses https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia
3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.
Baca Juga: BST DKI Jakarta Akan Disalurkan Dua Kali pada Maret 2021, Simak Jadwal Pencairannya Berikut
Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya pemerintah tetap menghidupkan sektor bisnis UMKM di masa pandemi Covid-19 ini.
Para menerima BLT BPUM UMKM dapat memeriksa status penerimanya pada laman khusus.***