Syarat dan Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga Rp2,4 Juta, Disalurkan Kemensos hingga Desember 2021

9 Maret 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi ibu rumah tangga. Simak cara mendapat BLT ibu rumah tangga. /EVIYANTI/PR/

PR DEPOK – Bantuan langsung tunai (BLT) untuk ibu rumah tangga kembali disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) pada Maret 2021.

BLT ibu rumah tangga merupakan program bantuan pangan non tunai (BPNT) atau disebut bantuan sosial pangan (BSP) yang dikelola oleh Kemensos.

BLT ibu rumah tangga ini diberikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna memenuhi kebutuhan pangan.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga untuk Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemensos

Sebelumnya, pada keterangan pers 29 Desember 2020, Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyampaikan, bahwa program BLT ibu rumah tangga atau BPNT/BSP, akan diberikan Kemensos selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021.

Besaran bantuan BLT ibu rumah tangga atau BPNT/BSP, yakni sebesar Rp2,4 juta. Dengan skema penyaluran bertahap setiap bulan sebesar Rp200.000.

Untuk mendapatkan BLT ibu rumah tangga atau BPNT/BSP, masyarakat harus terdaftar sebagai KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Masih Dibuka! Segera Dapatkan BLT Ibu Rumah Tangga Rp2,4 Juta dengan Cara Berikut Ini

Nantinya, jika sudah terdaftar menjadi peserta KPM DTKS, peserta akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat transaksi pencairan uang BLT khusus ibu rumah tangga.

Adapun syarat dokumen dan cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera, yakni sebagai berikut.

Syarat Dokumen Daftar Kartu Keluarga Sejahtera

1. Siapkan KTP, untuk data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat tinggal.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Kode Unik Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM) (diberikan oleh pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa).

Baca Juga: BLT Khusus Ibu Rumah Tangga Kembali Cair Februari 2021, Simak Syarat dan Cara Dapatkannya Berikut

4. Surat pemberitahuan teknis pendaftaran.

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta KPM DTKS dengan melapor ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Kemudian, pendaftar membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik DTPPFM.

Baca Juga: Belum Dapat BLT Ibu Rumah Tangga? Masih Berkempatan Dapatkan di Februari 2021, Berikut Caranya

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya peserta akan dibuatkan rekening HIMBARA, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Cara Pencairan BLT Ibu Rumah Tangga

Pencairan uang BLT ibu rumah tangga Rp200.000 per bulan, akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melalui empat bank penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga untuk dapat Uang Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemensos

Penerima BLT ibu rumah tangga yang telah memiliki KKS, dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk mencairkan uang bantuan.

Cara Cek Penerima BLT Ibu Rumah Tangga

Untuk mengecek nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT ibu rumah tangga BPNT/BSP, Anda bisa cek status kepesertaan Anda di dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa juga melihat artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara cek bansos di DTKS Kemensos.

Baca Juga: BLT Ibu Rumah Tangga Rp2,4 Juta Disalurkan Mulai Januari hingga Desember 2021, Simak Cara Daftarnya

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler