Daftar dan Cairkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Maret 2021 di oss.go.id, Simak Jadwalnya Pencairannya

26 Maret 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi: BLT BPUM UMKM. /KabarBesuki.com

PR DEPOK – Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah masih menyalurkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) BLT UMKM Rp1,2 juta.

BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini kembali digulirkan pada bulan Maret 2021 ini.

Selain itu, BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini akan diberi kuota penerima sebesar 14 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Mengaku Dipanggil KPK Hanya Via WhatsApp, Effendi Gazali Diminta Membawa Rekening Koran Perusahaan

Untuk diketahui, UMKM masih menjadi perhatian pemerintahan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman oss.go.id, salah satu syarat sebagai penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini adalah memiliki Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).

Anda bisa melakukan pendaftaran UMKM secara online dan gratis pada link oss.go.id.

Baca Juga: Kritik Menkeu yang Imbau Masyarakat Pinjam Uang, Said Didu: Seperti Suruh Petani Tanam Padi di Padang Pasir

Cara daftar agar bisa cairkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta Maret 2021 adalah sebagai berikut:

1. Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil;

2. Login di OSS v1.1 melalui https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki;

3. Klik “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”, kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro, klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro”.

Baca Juga: Sebut Konferensi Pers PD Kubu KLB di Tengah Hujan sebagai Bentuk Frustrasi, Herzaky: Upaya Tutupi Rasa Malu!

- Untuk skala usaha Kecil, klik “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik “Simpan dan Lanjutkan”.

2. Pada formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha”, lalu lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, lalu klik “Simpan”.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 16 Masih Dibuka, Sebelum Mendaftar Simak Kategori Peserta yang Tidak Akan Lolos

Kemudian klik “Selanjutnya”. (Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik “Selanjutnya”, silakan menambahkan usaha tersebut dengan kembali klik “Tambah Usaha” dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol “Selanjutnya”).

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik “Selanjutnya”.

4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, lalu beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB”.

Baca Juga: Dokter Teladan se-Indonesia yang Diusung Partai Nasdem Terpilih Jadi Bupati Belu NTT

5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Syarat daftar BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta Maret 2021 adalah sebagai berikut:

1. WNI

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Dibuka 1 April, Berikut Jadwal dan Alur Pendaftaran UMPTKIN 2021

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Cara daftar BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta Maret 2021 adalah sebagai berikut:

Agar bisa mendapat BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: Tiba-tiba Ungkit Kembali ‘Madam Bansos’, Haikal Hassan: Inilah Sejahat-jahatnya Kejahatan yang Pernah Ada!

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM;

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;

3. Kementerian/Lembaga;

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: oss.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler