Cara Cek Data Penerima Bantuan Sosial 2021 dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id

31 Maret 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi laman dtks.kemensos.go.id. /Ringtimes Bali/tangkap layar dtks.kemensos.go.id

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggulirkan kembali sejumlah bantuan sosial (bansos) pada 2021.

Ada tiga jenis bansos yang digulirkan Kemensos pada 2021, yaitu bansos tunai (BST), bantuan pangan non tunai (BPNT), serta program keluarga harapan (PKH).

Ketiga bansos dari Kemensos tersebut memiliki besaran dan skema penyaluran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Pemerintah Tolak Pengesahan Kubu KLB, Jimly Asshidique: yang Perlu Dikasih Selamat Itu Menkumham

BST diberikan sebesar Rp1,2 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 4 bulan mulai Januari hingga April 2021. Skema penyaluran penyaluran BST diberikan bertahap setiap bulan sebesar Rp300.000.

BPNT diberikan sebesar Rp2,4 juta per KPM selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021. Skema penyaluran BPNT juga diberikan bertahap setiap bulan sebesar Rp200.000.

Sedangkan, untuk PKH disalurkan selama setahun secara bertahap 3 bulan sekali, dengan total bantuan yang disesuaikan kondisi KPM.

Untuk mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos tersebut, masyarakat harus terdaftar sebagai KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: CVR Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Menhub Sebut Data Penyebab Kecelakaan Semakin Lengkap

Bagi masyarakat yang telah terdaftar menjadi KPM DTKS, bisa memeriksa atau melakukan pengecekan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tersebut.

Pengecekan data penerima bantuan sosial dari Kemensos bisa dilakukan melalui laman resmi DTKS, atau lewat aplikasi SIKS-Dataku di smartphone dengan menggunakan NIK KTP.

Untuk lebih jelasnya, berikut Pikiranrakyat-depok.com berikan penjelasannya, seperti dikutip dari laman Kemensos.

Baca Juga: Diskon Listrik Kembali Disalurkan April 2021, Simak Aturan Terbaru Dari PLN

Cara Cek Data Penerima Bantuan Sosial via Website

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID NIK KTP(bisa juga menggunakan ID DTKS, Kartu Sembako, Nomor Peserta PKH).

2. Masukkan nomor ID NIK KTP.

3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menjadi penerima bantuan sosial dari Kemensos.

Baca Juga: Menkumham Sebut Pengurus Partai Demokrat Hasil KLB Tak Bisa Ajukan Kembali Pengesahan Kepengurusan

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Cara Cek Data Penerima Bantuan Sosial via Aplikasi SIKS-Dataku

1. Buka aplikasi SIKS-Dataku.

2. Klik kolom “Cek Bansos”.

3. Pilih ID NIK KTP (bisa juga menggunakan ID DTKS, Kartu Sembako, Nomor Peserta PKH).

4. Masukkan nomor ID NIK KTP.

Baca Juga: Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja di Tokopedia, Berikut Prosedur Lengkapnya

5. Klik kotak Captcha hingga muncul simbol ceklis.

6. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menjadi penerima bantuan sosial dari Kemensos.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pusdatin.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler