BST DKI Tahap 4 Kapan Cair? Berikut Bocoran dari Pemprov DKI Jakarta

18 April 2021, 13:45 WIB
Penerima BST DKI Jakarta. /

PR DEPOK – Pencairan bantuan sosial tunai (BST) DKI Jakarta 2021 tahap 4 akan segera disalurkan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Melalui akun media sosial Twitter resminya, @DKIJakarta, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan, bahwa penyaluran BST DKI tahap 4 ditargetkan paling lambat minggu ke-4 April 2021.

Sesuai informasi yang diterima dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta bahwa target pencairan BST Tahap 4 paling lambat dilakukan pada minggu ke IV bulan April 2021. Harap selalu memantau media sosial resmi milik Pemprov DKI Jakarta mengenai informasi tersebut. Terima kasih,” tulis Pemprov DKI melalui akun Twitternya, yang diunggah pada 13 April 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM UMKM 2021 Online dan Offline Kota Depok Beserta Syarat Dokumen Lengkapnya

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan BST DKI tahap 3 mulai 2 April 2021.

Jika mengikuti jadwal yang sudah direncanakan sebelumnya, BST DKI tahap 3 seharusnya disalurkan pada Maret 2021.

Namun, BST DKI tahap 3 mengalami keterlambatan penyaluran, sama seperti BST DKI tahap 2 yang seharusnya disalurkan pada Februari 2021, namun baru bisa disalurkan pada 12 Maret 2021.

Keterlambatan penyaluran tersebut disebabkan adanya pemutakhiran data penerima BST DKI 2021 oleh Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

Baca Juga: Ingin Mendapatkan Bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta, Berikut Cara Pengajuannya

Pemutakhiran data penerima BST DKI 2021 tersebut, dilakukan Dinsos DKI Jakarta untuk memastikan proses distribusi bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Selain itu, pemutakhiran data penerima BST DKI 2021 dilakukan karena adanya perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima.

Perubahan data tersebut dilakukan kepada penerima BST DKI yang meninggal dunia, pindah ke luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap.

Baca Juga: Ucapan Dahnil Anzar Soal HRS Ramai di Medsos, Ferdinand: Serius Komentar Abang? Kalau Betul Saya Hormat

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan, pemutakhiran data tersebut dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari RT atau RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada Februari 2021.

Oleh sebab itu, akan ada penerima BST DKI sebelumnya yang akan dihapus atau dicoret dari daftar penerima BST DKI 2021.

Premi Lasari mengatakan, warga penerima BST DKI 2021 yang baru, merupakan warga dari usulan baru hasil musyawarah kelurahan berdasarkan evaluasi BST tahap 1 dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial.

Baca Juga: Seorang Pria Asal Portugal Harus Bayar Rp1 M sebagai Biaya Pekerjaan Rumah yang Dilakukan Mantan Istrinya

Penerima BST DKI usulan baru tersebut akan memperoleh bantuan dengan penjadwalan undangan pendistribusian kartu BST yang dibagikan oleh Bank DKI.

Untuk diketahui, penerima BST DKI diberikan bagi masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta dan merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020.

Selain itu, penerima BST DKI merupakan hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Fabio Quartararo Raih Pole Position di MotoGP Portugal, Marc Marquez ke-6, Valentino Rossi di Luar 15 Besar

BST DKI tidak berlaku bagi warga yang telah menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dana BST DKI bersumber dari APBD DKI Jakarta dan disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI yang diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan yang akan disalurkan selama 4 bulan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter PPID DKI JAKARTA

Tags

Terkini

Terpopuler