Status Peserta Kartu Prakerja Bisa Dicabut, Simak Penjelasannya Berikut ini

18 April 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi Program Kartu Prakerja. /Pikiran Rakyat/

PR DEPOK – Status peserta Kartu Prakerja bagi peserta yang telah dinyatakan lolos Kartu Prakerja semester I-2021 bisa dicabut.

Keputusan tersebut berdasarkan peraturan yang telah disepakati Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terkait dengan syarat pencairan insentif Kartu Prakerja.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kartu Prakerja, syarat untuk mencairkan insentif Kartu Prakerja, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Tahun 2020 Bisa Dapat Kembali di Tahun 2021, Cukup Bawa Dokumen ini ke Bank

1. Peserta yang dinyatakan lolos, harus membeli pelatihan pertama yang tersedia di Mitra Pelatihan Kartu Prakerja sebelum 30 hari setelah dinyatakan lolos.

Jika setelah 30 hari belum membeli pelatihan, maka Kartu Prakerja akan dicabut dan uang insentif dinyatakan hangus.

2. Peserta harus menyelesaikan pelatihan yang telah dibeli.

3. Peserta harus memberikan ulasan dan memberikan penilaian terhadap lembaga pelatihan.

Baca Juga: Ferdinand Bela Yuni Shara yang DIhujat Usai Kenakan Pakaian Ulos Batak: Kamu Tambah Cantik dan Makin Muda

4. Peserta dianggap telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat di dashboard akun Kartu Prakerja.

5. Peserta harus menyambungkan rekening bank atau e-wallet di akun Kartu Prakerja. Sebab, uang insentif akan disalurkan melalui rekening bank atau e-wallet.

Berdasarkan syarat tersebut, maka status peserta Kartu Prakerja akan dicabut jika peserta tidak membeli pelatihan pertama yang tersedia di Mitra Pelatihan Kartu Prakerja, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman lolos.

Dengan dicabutnya status peserta Kartu Prakerja, peserta tidak bisa mencairkan insentif Kartu Prakerja sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Jokowi Ajak Dunia Investasi di Ibu Kota Baru, Yan Harahap: Nafsu Besar, Asing pun Diundang untuk Penuhi Ambisi

Nantinya, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja akan kembali membuka pendaftaran seleksi Kartu Prakerja untuk menggantikan para peserta yang dicabut status kepesertaannya.

Oleh sebab itu, peserta yang telah dinyatakan lolos Kartu Prakerja pada semester I-2021, segera lakukan pembelian pelatihan pertama yang tersedia di Mitra Pelatihan Kartu Prakerja.

Peserta bisa memilih Mitra Pelatihan Kartu Prakerja yang dapat dilihat di dashboard akun Kartu Prakerja masing-masing.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM UMKM 2021 Online dan Offline Kota Depok Beserta Syarat Dokumen Lengkapnya

Peserta diberikan uang pelatihan sebesar Rp1 juta untuk membeli pelatihan tersebut. Uang pelatihan tersebut tidak dapat dicairkan, karena khusus untuk membeli pelatihan.

Untuk mengetahui cara membeli pelatihan yang tersedia di Mitra Pelatihan Kartu Prakerja, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara membeli pelatihan Kartu Prakerja.

Catatan Penting

Peserta hanya dapat membeli pelatihan dengan besaran sama atau kurang dari jumlah saldo pelatihan Kartu Prakerja peserta.

Baca Juga: Ingin Mendapatkan Bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta, Berikut Cara Pengajuannya

Jika gagal menggunakan saldo pelatihan di Platform Digital, pastikan peserta telah memasukkan nomor Kartu Prakerja dan OTP yang benar pada saat membeli pelatihan di Platform Digital.

Peserta dapat menghubungi customer service Platform Digital atau dapat menghubungi Manajemen Kartu Prakerja di Formulir pengaduan.

Jika sertifikat belum muncul, Penerima Kartu Prakerja dapat menghubungi contact center Platform Digital.

Baca Juga: Ucapan Dahnil Anzar Soal HRS Ramai di Medsos, Ferdinand: Serius Komentar Abang? Kalau Betul Saya Hormat

Bila peserta menemukan kendala terkait pendaftaran Kartu Prakerja, silakan menghubungi Contact Center Kartu Prakerja berikut:

-Telepon ke nomor 0800 150 3001

- Live chat di www.prakerja.go.id

- Form Pengaduan di www.prakerja.go.id.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler