Menko Airlangga Tegaskan Pengusaha untuk Membayar THR, Instrumen Pendorong Konsumsi Jelang Idul Fitri

21 April 2021, 19:22 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian/

PR DEPOK - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dengan tegas berpesan agar pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada karyawan dan buruh.

Pembayaran THR pada lebaran 2021 secara tepat waktu merupakan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi di Indonesia.

Disebutkan bahwa THR menjadi instrumen pendorong konsumsi menjelang hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Keluyuran Saat Sudah Reaktif, Habib Rizieq Protes: Ini Bahasanya Berbahaya Sekali

Dikatakan Airlangga bahwa THR akan memperkuat daya beli masyarakat dan menstimulasi aktivitas konsumsi dan belanja masyarakat.

Bahkan Pemerintah memperkirakan adanya potensi riil peningkatan konsumsi sebesar Rp151,2 triliun dari pemberian THR dan gaji ke-13 pada Ramadhan 1442 H dan Lebaran 2021.

“THR ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakan kinerja perekonomian secara keseluruhan, terutama pada triwulan II-2021,” ujar Airlangga, Rabu 21 April 2021.

Potensi peningkatan konsumsi itu diperkirakan akan muncul dari karyawan yang menjadi anggota BPJS Tenaga Kerja yang diperkirakan mencapai 20 juta orang.

Baca Juga: Kapal Selam KRI Nanggala 402 Hilang Kontak di Perairan Utara Bali, TNI AL Sebut Sedang Pelatihan Rudal

Jika per orang kurang lebih mendapatkan THR sebesar Rp5 juta, maka potensi konsumsinya sebesar Rp100 triliun.

Sementara untuk pekerja formal yang non anggota BPJS Tenaga Kerja diperkirakan sebanyak 36 juta orang.

Apabila per orang mendapatkan THR kurang lebih sebesar Rp2 juta maka potensi konsumsinya sebesar 72 triliun rupiah.

Untuk ASN (aparat sipil negara), TNI dan Polri di Indonesia diperkirakan terdapat 4,3 juta orang yang menerima THR, dimana per orang kurang lebih mendapatkan Rp5 juta.

Baca Juga: Link Live Streaming AC Milan vs Sassuolo, Rabu 21 April 2021 Pukul 23.30 WIB

Selain itu ada gaji ke-13 yang diterima ASN, TNI dan Polri yang diperkirakan sebesar Rp5 juta. Potensi konsumsi dari sektor ini diperkirakan mencapai 43 triliun rupiah.

Namun pemerintah hanya memperkirakan sekitar 70 persen potensi THR tersebut yang akan dipergunakan untuk konsumsi yakni sebesar 151,2 triliun rupiah.

Angka tersebut meski hanya sebesar dua persen dari total konsumsi rumah tangga nasional akan tetap cukup tinggi dan diyakini akan menggerakkan perekonomian sepanjang bulan Ramadan dan Lebaran.

Pada tahun 2020 Badan Pusat Statistik menyatakan telah terjadi penurunan konsumsi rumah tangga sebesar 2,63 persen.

Baca Juga: Sebut Nama Tokoh PKI Muncul dalam Kamus Sejarah, Haris Pertama Sindir Nadiem: Mendikbud Kerjanya Apa ya?

Lewat adanya kepastian THR tadi, diharapkan tahun 2021 ini tidak terjadi lagi. Bahkan diharapkan terus meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai implementasi UU Cipta Kerja yang diberlakukan pemerintah, maka pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) dan pekerja kontrak waktu tidak tertentu (PKWTT) juga harus menerima uang THR mereka.

Besaran uang yang diterima oleh para PKWT dan PKWTT itu seperti diatur dalam UU Cipta Kerja adalah masa kerja 12 bulan penuh akan menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja yang minimal sudah bekerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan juga akan menerima THR.

Perhitungannya, adalah masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.

Baca Juga: Sebut Tokoh yang Diusulkan Masuk Reshuffle Tak Sanggup Hadapi Covid-19, Arief Poyuono: Banyak Planga-plongo

Untuk pekerja harian yang bekerja lebih dari 12 bulan pun sama. Mereka akan menerima THR sebesar 1 bulan upah yang dihitung dari rata-rata upah setiap bulannya.

Begitu pula pekerja harian yang bekerja minimal satu bulan hingga kurang dari 12 bulan skema pembayaran THR satu bulan upah yang diambil dari rata-rata 12 bulan upah terakhirnya.

Pemerintah sendiri akan membentuk Posko THR untuk mengawasi pembayaran THR ini. Masyarakat atau pekerja bisa melaporkan ke Posko THR jika mengalami masalah soal pembayaran THR dari perusahaan atau pengusaha.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Menko Perekonomian

Tags

Terkini

Terpopuler