Cara Pelaku Usaha Mikro Mendapatkan Uang BLT UMKM Rp1,2 Juta, Segera Cek Link eform.bri.co.id

22 April 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi BLT UMKM 2021 senilai Rp1,2 juta. /Instagram.com/@diskoperindag.pemalang/

PR DEPOK – Bagi pelaku usaha mikro segera cek link eform.bri.co.id untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). 

Pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM akan mendapatkan uang senilai Rp1,2 juta yang bisa dicairkan di lembaga penyalur, yakni Bank BRI, Bank BNI, dan Kantor Pos Indonesia.

Perlu diketahui, pelaku usaha mikro yang terdaftar di eform BRI merupakan pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Soroti Tenggelamnya KRI Nanggala-402, DPR: Kita Tahu Alutsista TNI Banyak yang Tua dan Rusak

Berikut ini persyaratan yang berhak menerima BLT UMKM Rp1,2 juta, antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Sinopsis Film The Circle: Eksperimen di Perusahaan Teknologi yang Membahayakan Emma Watson

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sementara, pemerintah telah menetapkan kriteria pelaku usaha mikro sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008, berikut kriterianya:

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2021 Online di prakerja.go.id

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Pelaku usaha mikro yang telah daftar di kantor Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM), akan diinformasikan melalui WhatsApp, SMS, atau telpon.

Baca Juga: KRI Nanggala 402 Belum Ditemukan, Mardani Ali: Ada yang Salah dengan Alutsista, Bisa Jadi Fenomena Gunung Es

Oleh sebab itu, pelaku usaha mikro harus memberikan nomor telpon yang aktif dan merupakan nomor telpon pribadi bukan milik orang lain.

Pelaku usaha mikro juga bisa mengecek daftar nama penerima melalui eform BRI yang bisa di cek secara real time.

Berikut ini cara cek daftar nama penerima BLT UMKM Rp1,2 juta via EFORM:

1. Klik e-form BRI melalui link https://eform.bri.co.id

2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)

Baca Juga: Soal Pembangunan Ibu Kota Baru, Jubir Presiden Ungkap Asal Anggaran dan Dampaknya

3. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka

4. Masukkan NIK dan Kode Verifikasi

5. Klik ‘proses inqury’.

6. Setelah Anda dipastikan terdaftar di e-form BRI melalui SMS, selanjutnya Anda mengunjungi cabang BRI terdekat untuk melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta.

Untuk mencairkan uang BLT UMKM Rp1,2 juta, pelaku usaha mikro dapat mengikuti langkah alur berikut ini:

Baca Juga: Penyandang Diabetes Bisa Puasa dengan Menjaga Kadar Gula Darah, Mereka Bisa Konsumsi Makanan Berserat

1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari Lembaga Penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT POS) melalui pesan teks (WhatsApp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

2. Setelah mendapatkan informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

a. e-KTP

b. Fotokopi NIB/SKU

c. Kartu Keluarga

Baca Juga: Bocoran Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17, Penuhi Persyaratan ini agar Lolos Seleksi

3. Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, Bank Penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler