Simak! 5 Hal Penyebab Gagal Dapatkan Banpres BPUM 2021

1 Mei 2021, 03:40 WIB
Ilustrasi usaha. /Pixabay/200degrees.

PR DEPOK – Masyarakat yang memiliki usaha mikro bisa mendapatkan bantuan tambahan modal usaha melalui banpres usaha mikro (BPUM) 2021.

Melalui BPUM 2021, masyarakat yang memiliki usaha mikro bisa akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

BPUM 2021 merupakan program bantuan dari pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Baca Juga: Bongkar Jasa Munarman pada Gereja HKBP Cinere, Roy Pakpahan: Dia Sosok Nasionalis, Sudah Teruji Urusan NKRI

Masyarakat bisa mendapatkan Banpres BPUM 2021 dengan mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

Atau bias melalui lembaga pengusul, yakni koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Bagi masyarakat yang sudah mendaftar BPUM 2021, bisa mengecek apakah lolos terdaftar menjadi penerima BPUM 2021 melalui E-Form BRI atau website banpresbpum.id.

Baca Juga: Erick Thohir Tegas Perintahkan Pemecatan Oknum Kimia Farma, Said Didu: Dukung, Ini Kelakuan Tak Berakhlak

Jika ternyata tidak berhasil lolos menjadi penerima BPUM 2021, kemungkinan ada sejumlah penyebab yang membuat Anda gagal lolos.

Simak sejumlah hal berikut yang menyebabkan Anda tidak lolos menjadi penerima dan tidak berhasil mendapatkan BPUM 2021.

1. Tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

2. Tidak memiliki Usaha Mikro, atau usaha mikro yang dimiliki tidak dapat dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) atau Nomor induk berusaha (NIB).

Baca Juga: Jelang H-10 Sampai H-5 Lebaran 2021 Bansos Akan Dicairkan Kemensos, Berikut Informasi Lengkapnya

3. Anda merupakan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

4. Anda sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

5. Tidak mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) BPUM 2021.

Sejumlah hal tersebut merupakan bagian dari syarat penerima BPUM 2021. Jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, maka Anda tidak bisa mendapatkan BPUM 2021.

Baca Juga: Sedih Ada Anggota DPR yang Salahkan Munarman, Refly: Harusnya Wakil Rakyat Melindungi, Bukan Malah Senang

Namun, jika Anda sudah merasa sesuai dengan syarat penerima tetapi tidak juga mendapatkan BPUM 2021, maka Anda bisa menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi layanan pengaduan BPUM 2021 milik Kemenkop UKM.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

Baca Juga: Heran Munarman Dituduh Teroris, MS Kaban: Ora Mungkin! Salah Tangkep Kali, Bebasin dong Pak Polis

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus banpres BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut >>> KLIK DI SINI.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler