PR DEPOK – Bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 telah memasuki penyaluran tahap tiga.
Masyarakat pelaku usaha mikro yang telah dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021, bisa segera melakukan pencairan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Pencairan dapat dilakukan melalui dua bank Himbara, yakni BRI dan BNI.
Namun, sebelum melakukan pencairan, ada sejumlah syarat dokumen yang harus disiapkan.
Adapun syarat dokumen pencairan bantuan UMKM BPUM tahap tiga 2021, yakni sebagai berikut.
Syarat Pencairan BPUM Tahap Tiga 2021
1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).
2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).
3. Identitas diri (KTP).
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM.
Baca Juga: Cara Cek BLT Dana Desa 2021 secara Online Melalui sid.kemendesa.go.id
Untuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), berikut Pikiranrakyat-Depok.com berikan contohnya.
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Pada hari ini ……..………, tanggal ……………….…….……., tahun …………………………… (…...,……, 2020) bertempat di ……………………….., kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama (sesuai KTP) : ......……………………………………………………………………..
Nomer KTP /NIK : ......…………………………………………………………………………
Alamat (sesuai KTP) : ......……………………………………………………………………
Nomer Telepon : ......……………………………………………………………………….…
Bidang Usaha : ......……………………………………………………………………….……
Alamat Usaha : ......……………………………………………………………………….…..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri, dengan ini menyatakan :
1. Bahwa kami adalah pelaku usaha mikro dengan asset dibawah Rp. 50 (Lima Puluh) Juta dan omzet di bawah Rp. 300 (Tiga Ratus) juta per tahun;
2. Bertanggung jawab atas pemanfaatan dana BPUM untuk modal kerja, sarana pengembangan usaha dan/
3. atau penyelamatan usaha;
4. Tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada siapapun;
5. Tidak sedang menerima program KUR dan pembiayaan Perbankan lainnya;
6. Apabila dikemudian hari Pernyataan yang saya buat ini merugikan negara, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Prediksi Laga Persahabatan Italia vs San Marino, Momen Pemanasan bagi Skuad Roberto Mancini
Demikian pernyataan ini dibuat dengan kesadaran penuh dan bersedia menerima konsekuensi hukum apabila tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya.
…………………,…………………., 2020
[ Materai Rp6.000]
( ……………………………………….)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ini dapat ketik sendiri dan kemudian dicetak.
Namun, pelaku usaha mikro juga bisa mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui link berikut.
LINK UNDUH SPTJM >>> KLIK DI SINI
Baca Juga: Direncanakan Dibuka Akhir Mei Ini, Berikut Daftar Formasi CPNS 2021 yang Banyak Dibutuhkan
Selanjutnya, pelaku usaha mikro bisa membawa syarat dokumen ke kantor cabang BRI atau BNI untuk melakukan pencairan bantuan UMKM BPUM tahap tiga 2021.
Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara mencairkan BPUM 2021.
Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM
Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.
1. Via Hotline ke 1500-857.
2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.
3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:
https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***