Cara Cek Penerima Banpres BPUM Tahap 3 Rp1,2 Juta Lewat banpresbpum.id BNI, Ini Langkah-langkahnya

29 Mei 2021, 16:35 WIB
Tampilan awal untuk cek daftar penerima Banpres BPUM tahap 3 Rp1,2 juta lewat banpresbpum.id /Tangkap layar banpresbpum.id

PR DEPOK – Cara cek daftar penerima Banpres BPUM tahap 3 sebesar Rp1,2 Juta lewat bank BNI di link https://banpresbpum.id.

Selain melalui bank BRI lewat link eform.bri.co.id/bpum. masyarakat pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan ussahanya bisa juga melakukan pengecekan online daftar penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta yang cair melalui BNI pada link banpresbpum.id.

Kedua link tersebut sengaja diberikan untuk menunjang pengecekan bantuan secara online di bagi pendaftar BLT UMKM 2021 ini.

Baca Juga: PGI Akan Surati Jokowi Usai 75 Pegawai KPK Dicap Radikal, Ferdinand: Jangan Seret Gereja untuk Urusan Politik

Sama seperti EFORM BRI, pengecekan di bank BNI ini juga hanya bermodal nomor KTP/NIK, pelaku usaha mikro bisa dapat dana Rp1,2 juta secara gratis jika terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id. Berikut ini cara mengeceknya:

1. Masuk ke website banpresbpum.id pada link https://banpresbpum.id/

2. Tulis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP (16 digit)

3. Kemudian klik "CARI".

Baca Juga: Makanan Terburuk bagi Pria Di atas 40 Tahun Menurut Ilmuwan, Mulai dari Margarin hingga Roti Tawar

Jika mendapati data kita terdaftar sebagai penerima BPUM, maka Anda bisa langsung datang ke kantor bank terdekat dengan membawa dokumen yang menjadi persyaratan pencairan Banpres BPUM Rp1,2 juta:

1. Membawa KTP asli dan fotokopi

2. Buku rekening

3. Mengisi formulir SPTJM yang dapat diunduh melalui laman banpresbpum.id untuk BNI.

Baca Juga: Berikan Pesan ke Rizky Billar dan Lesti Kejora, Soimah: Jangan Anggap Saya Ini Sok Orang Tua atau Sok Nasehati

Jika belum terdaftar, pelaku usaha mikro yang ingin dapat bantuan ini bisa segera mendaftar dengan memperhatikan syarat sebagai penerima Banpres berikut ini berdasarkan Permenkop dan UKM No. 2/2021:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Mengonsumsi Jagung, Salah Satunya Timbulkan Perasaan Kenyang Lebih Lama

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika telah memenuhi persyaratan, masyarakat pelaku UMKM tinggal datang ke kantor dinas koperasi dan UKM untuk mencairkan bantuannya.

Baca Juga: 4 Pemain Bintang yang Tidak Dipanggil Argentina pada Kualifikasi Piala Dunia 2022, Paulo Dybala Salah Satunya

Meski BLT kepada pelaku usaha mikro tahun 2021 lebih kecil dibandingkan BLT tahun lalu, yaitu sebesar Rp1,2 juta, bantuan tersebut masih tetap akan bermanfaat. Apalagi dampak pandemi cukup berkepanjangan untuk sebagian kelompok usaha.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler