PR DEPOK – Untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM, Anda bisa mengakses oss.go.id untuk daftar UMKM 2021 secara online.
BLT UMKM atau BPUM yang masih disalurkan pemerintah hingga 31 Agustus 2021 ini harus melalui tahap daftar terlebih dahulu, salah satunya yakni secara online melalui oss.go.id.
Selain daftar secara online melalui oss.go.id, pendaftaran juga bisa melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Untuk diketahui, dengan mengakses link oss.go.id, Anda bisa simak cara mudah daftar UMKM secara online lewat HP di akhir artikel ini.
Sebelum itu, pastikan usaha Anda telah mempunyai izin resmi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebagai catatan, SKU dan NIB tersebut menjadi syarat berkas pendaftaran bantuan UMKM dari Kemenkop UKM.
Bagi masyarakat yang belum memiliki SKU atau NIB, silakan daftarkan izin UMKM secara online melalui oss.go.id.
Caranya yakni dengan membuka browser melalui perangkat komputer, laptop, atau HP kemudian mengakses oss.go.id untuk daftar.
Sebelumnya, pastikan Anda telah mempunyai akun OSS. Adapun cara membuat akun OSS adalah sebagai berikut:
1. Akses situs OSS di oss.go.id
2. Pada pojok kanan laman OSS, klik ‘daftar masuk’, lalu klik ‘daftar’ hingga muncul form registrasi
Baca Juga: Jaksa Pinangki Hanya Diberhentikan Sementara dari Posisinya, Christ Wamea: Ternyata Belum Dipecat
3. Isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni jenis identitas, NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email, serta masukkan kode captcha
4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar
5. Beri tanda centang pada kotak disclaimer ‘Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS’, lalu klik ‘submit’
6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi
7. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi user dan password.
Setelah memiliki akun OSS, lakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara berikut:
1. Login oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki
2. Klik tombol ‘Perizinan Berusaha’, lalu klik ‘Perseorangan’
3. Selanjutnya pilih
a. Untuk skala usaha mikro, klik tombol ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro’
b. Untuk skala usaha kecil, klik tombol ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil’
4. Pada formulir data profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong
5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol ‘simpan’ dan ‘lanjutkan’
6. Kemudian, pada formulir data usaha, klik tombol ‘tambah usaha’ lalu lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut
Baca Juga: Kemenkes Hanya Izinkan Sinopharm sebagai Vaksin yang Digunakan dalam Program Vaksinasi Gotong Royong
7. Klik tombol ‘simpan’ dan ‘lanjutkan’.
Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum klik tombol ‘selanjutnya’, silakan tambahkan usaha tersebut dengan kembali klik tombol ‘tambah usaha’.
Prosesnya sama seperti butir empat tersebut jika telah selesai klik tombol ‘selanjutnya’.
8. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol ‘selanjutnya’
9. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha
10. Berikutnya, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol ‘proses NIB’.
Setelah semua proses tersebut selesai, maka pada tampilan output NIB dan izin usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha.
Anda dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol ‘preview draft NIB’. Selanjutnya, Draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau print.***