PR DEPOK – Sebanyak 32 juta pelanggan PLN akan mendapatkan diskon listrik pada triwulan 3 dan 4.
Pelanggan PLN yang mencakup masyarakat dan pelaku usaha akan mendapat diskon listrik hingga Desember 2021 atau triwulan ke 4.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada Rabu 21 Juli 2021 menyebutkan, anggaran untuk diskon listrik pada triwulan 3 dan 4 2021 sebesar Rp4,97 triliun.
Dengan rincian, diskon listrik triwulan 3 2021 sebesar Rp2,43 triliun dan diskon listrik triwulan 4 sebesar Rp2,54 triliun.
Maka dari itu, pihaknya telah menginstruksikan kepada PLN melaksanakan pemberian stimulus program ketenagalistrikan tersebut hingga Desember 2021.
Meski demikian, ia berharap masyarakat tetap melakukan penghematan listrik dan meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan selama pandemi.
Sementara mekanisme diskon listrik pada triwulan 3 dan 4 2021, antara lain:
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):
1) Reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban).
2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).
1) Reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).
2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA sampai S-3/TM > 200 kVA)
b. Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA sampai B-3/TM > 200 kVA)
c. Pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA sampai I-4/TT 30.000 kVA ke atas dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen diberlakukan bagi:
a. Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA sampai S-2/TR 900 VA).
b. Pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA).
c. Pelanggan golongan industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).
Sementara itu, untuk cara cek diskon listrik, pelanggan bisa membuka aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore yang disediakan PLN.***