Diskon Listrik Triwulan 3 dan 4 Disalurkan ke 32 Juta Pelanggan PLN, Simak Mekanisme dan Cara Cek Berikut

21 Juli 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi kWh meter. /Pixabay/Gerd Altmann

PR DEPOK – Sebanyak 32 juta pelanggan PLN akan mendapatkan diskon listrik pada triwulan 3 dan 4.

Pelanggan PLN yang mencakup masyarakat dan pelaku usaha akan mendapat diskon listrik hingga Desember 2021 atau triwulan ke 4.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada Rabu 21 Juli 2021 menyebutkan, anggaran untuk diskon listrik pada triwulan 3 dan 4 2021 sebesar Rp4,97 triliun.

Baca Juga: Sebut PPKM Level 1-4 seperti Judul Sinetron, Gus Umar: Negara Manapun Saat Ini Tak Ada yang Ekonominya Sehat

Dengan rincian, diskon listrik triwulan 3 2021 sebesar Rp2,43 triliun dan diskon listrik triwulan 4 sebesar Rp2,54 triliun.

Maka dari itu, pihaknya telah menginstruksikan kepada PLN melaksanakan pemberian stimulus program ketenagalistrikan tersebut hingga Desember 2021.

Meski demikian, ia berharap masyarakat tetap melakukan penghematan listrik dan meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan selama pandemi.

Sementara mekanisme diskon listrik pada triwulan 3 dan 4 2021, antara lain:

Baca Juga: 5 Pasangan Bek Sayap Top dalam Sejarah Liga Primer Inggris, Salah Satunya Andrew Robertson dan Trent Alexander

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):

1) Reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban).

2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Tautan yang Diklaim sebagai Daftar Penerima Bantuan PPKM BPJS Rp300 Ribu, Simak Faktanya

b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

1) Reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).

2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Tautan yang Diklaim sebagai Daftar Penerima Bantuan PPKM BPJS Rp300 Ribu, Simak Faktanya

a. Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA sampai S-3/TM > 200 kVA)

b. Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA sampai B-3/TM > 200 kVA)

c. Pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA sampai I-4/TT 30.000 kVA ke atas dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Baca Juga: Sambangi Kompleks Pergudangan Bulog untuk Cek Ketersediaan Pangan, Jokowi: Stok Nasional Beras Kita Cukup

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen diberlakukan bagi:

a. Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA sampai S-2/TR 900 VA).

b. Pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA).

c. Pelanggan golongan industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).

Sementara itu, untuk cara cek diskon listrik, pelanggan bisa membuka aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore yang disediakan PLN.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler