Cara Daftar PKH Online 2021 dan Cek Penerimanya Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id

23 Juli 2021, 14:01 WIB
Ilustrasi - Simak cara daftar bansos PKH online dan cek penerimanya pakai HP di cekbansos.kemensos.go.id. /Pixabay/Raten Kauf./

PR DEPOK – Di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), banyak yang bertanya soal cara daftar PKH 2021 dan cek penerima secara online lewat HP.

Untuk diketahui, cara daftar PKH 2021 dan cek penerima secara online lewat HP cukup mudah untuk dilakukan.

Selengkapnya, Anda bisa simak cara daftar PKH 2021 dan cek penerima secara online lewat HP di akhir artikel ini.

Baca Juga: Faisal Basri Sarankan Jokowi Keluarkan Moeldoko dan Ngabalin dari Istana: Niscaya Rakyat akan Apresiasi

Bansos PKH hingga kini masih disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk mendapatkan Bansos PKH ini, masyarakat harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Sekadar informasi, masyarakat bisa melakukan daftar bansos PKH 2021 melalui aparat pemerintahan setempat.

Baca Juga: BSU 2021 Resmi Cair, Cek Info dan Syarat Penerima BLT BPJS bagi Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berharap bansos PKH bisa meningkatkan daya beli 33,6 juta warga selama masa PPKM.

Risma menjelaskan bahwa sasaran PKH yakni sebanyak 10 juta KPM. Namun, jumlah warga yang merasakan manfaat bansos tersebut total 33.674.865 orang.

“Sebenarnya yang menerima bantuan lebih besar. Yang merasakan manfaat PKH sebanyak 33.674.865 jiwa. Nilai bantuannya juga cukup besar. Harapannya bisa membantu masyarakat di tengah pandemi,” ujar Risma pada Kamis, 23 Juli 2021.

Baca Juga: Terpapar Covid-19 Meski Telah Vaksin Dosis Pertama, Kemenkes Sebut Masih Bisa Lanjut ke Dosis Kedua

Perlu diperhatikan, syarat daftar KPM untuk menerima bansos PKH di DTKS Kemensos adalah sebagai berikut:

1. Warga miskin/rentan miskin;

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS yang memiliki keluarga dengan:

Baca Juga: Cara Cek Status KJP Plus Tahap 1 2021 Online Pakai NIK Melalui kjp.jakarta.go.id

a. Komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia 0 sampai 6 tahun;

b. Komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun;

c. Komponen pendidikan keluarga dengan anak yang masih bersekolah SD/ sederajat, SMP/ sederajat, dan SMA / sederajat.

Baca Juga: Billy Syahputra Ungkap Kekaguman Setelah Mengenal Jauh Sosok Mahalini

Apabila telah sesuai dengan syarat, silakan lakukan pendaftaran dengan cara berikut:

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa;

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

Baca Juga: Tak Terima Anies Disebut Gubernur Tempe, Musni Umar: BuzzeRp Sangat Hina Cari Nafkah dengan Menjelekkan Orang

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data tersebut kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, berikutnya akan dibuatkan rekening bank dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Terungkap, Alasan Anang Hermansyah Tak Lagi Menjadi Anggota DPR RI

Selanjutnya, Anda dapat melakukan pengecekan apakah Anda lolos atau tidak untuk mendapatkan Bansos PKH dari Kemensos.

Cek penerima dapat dilakukan secara online lewat komputer, laptop, atau hp android melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, simak caranya:

1. Akses cekbansos.kemensos.go.id menggunakan hp android, komputer, atau laptop yang mendukung akses internet;

Baca Juga: Yasonna Laoly Sebut TKA Tak Bisa Lagi Masuk RI, Adhie Massardi: China Tetap Boleh karena Sudah Tidak Asing

2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan pada kolom Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)";

3. Pada kolom yang tersedia masukkan nama sesuai KTP;

4. Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Bila huruf kode tidak jelas, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru;

Baca Juga: Batal Akad Hari Ini, Rizky Billar dan Lesti Kejora Khawatirkan Nasib Pernikahan yang Tak Kunjung Terlaksana

5. Lalu, klik tombol “Cari”.

Berikutnya, sistem akan mencocokan Nama KPM dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler