Kementerian Ketenagakerjaan akan Cairkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja atau Buruh

25 Juli 2021, 09:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram @kemnaker/

PR DEPOK - Pada pandemi Covid-19 tahun 2021 ini, Pemerintah kembali memastikan akan mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja/buruh.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh, bantuan sebesar Rp1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan bantuan subsidi upah dikeluarkan kembali untuk mencegah para pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan para pekerjanya.

Selain itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu juga diharapkan dapat membantu para pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: 5 Pemain Hebat yang Tidak Pernah Meraih Trofi Liga Primer Inggris, Steven Gerrard Salah Satunya

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi upah akan diatur dalam Permenaker yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah atau Upah Bagi Pekerja Buruh dalam penanganan dampak Corona
Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan.

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," sambungnya.

Menteri Ketenagakerjaan memperkirakan sekitar 8 juta orang akan menerima bantuan subsidi upah dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2021 Beserta Cek Nama Penerima Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Namun, Menurut Ida Fauziyah, jumlah tersebut hanya estimasi karena BPJS Kesehatan masih akan melakukan proses skrining data sesuai dengan kriteria penerima tersebut.

Kriteria yang telah ditentukan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja/Buruh penerima upah, serta terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, para calon penerima bantuan subsidi upah yang berada di zona PPKM level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021, serta termasuk peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan.

Baca Juga: Sindir Kelompok yang Tunggangi Demo Tolak PPKM, Ruhut: Parpol Oposisi yang Kerjanya Pencitraan Gagal Total

"Dalam hal pekerja yang bekerja di wilayah PPKM yang UMK nya diatas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida Fauziyah.

Sementara itu, kriteria terakhir penerima bantuan subsidi upah adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehata), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

"Sekali lagi saya tekankan, bahwa bantuan subsidi upah merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," tutupnya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler