Hanya 7 Kriteria Pekerja ini yang Dapat Cairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Sebesar Rp1 Juta

27 Juli 2021, 19:39 WIB
Ilustrasi - para pekerja /Antara Foto/Aloysius Jarot Nugroho./

PR DEPOK – Pemerintah memutuskan akan memberikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kepada para pekerja di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

Pemberian BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dilakukan untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa PPKM level 3 dan 4.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan menjaga kesejahteraan pekerja di tengah krisis pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Sudah Cair Juli 2021 untuk Tahap 3

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Pemerintah memperkirakan penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 mencapai 8 juta pekerja.

Para pekerja yang berhak menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta untuk setiap penerima yang diberikan sekaligus dan ditransfer langsung melalui bank.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos Tunai BST Kemensos Rp600 Ribu Juli 2021

Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp1 juta.

Ada sejumlah kriteria pekerja yang bisa mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Adapun kriteria pekerja yang mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pengambilan BST di Kantor Pos untuk Cairkan Bansos Tunai Rp600 Ribu

Kriteria Pekerja Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pekerja atau buruh penerima gaji/upah.

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja penerima upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PPKM Darurat 2021 Beserta Link Cek Penerima Bantuan PPKM secara Online

5. Pekerja pada sektor yang terdampak PPKM, di antaranya industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

6. Belum mendapatkan bantuan program Kartu Prakerja.

7. Pekerja berada di wilayah zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.

Baca Juga: Daftar Bantuan PPKM Level 4 dari Pemerintah, Ada yang Diberikan hingga Desember 2021

Untuk daftar wilayah penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang daftar wilayah Kabupaten Kota penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau klik link di bawah ini.

Link Daftar Wilayah Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Sementara itu, menurut Menaker Ida, pemerintah memilih BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data penerima bantuan subsidi upah 2021.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BLT Ibu Hamil 2021, Bisa Dapat Bantuan Rp3 Juta dan Bonus Beras 10 Kilogram

Hal tersebut dilakukan karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.

Sehingga, data yang digunakan akuntabel dan valid sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler