Cara Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PLN Agustus 2021

2 Agustus 2021, 13:47 WIB
Ilustrasi Kwh meteran listrik. /Antara

PR DEPOK – Pemerintah kembali memberikan subsidi diskon token listrik gratis pada Agustus 2021 melalui program stimulus PLN.

Bantuan subsidi diskon token listrik gratis ini diberikan pemerintah untuk mengantisipasi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021.

Bantuan ini tidak hanya diberikan untuk Agustus 2021 saja, namun akan diberikan hingga Desember 2021.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Agustus 2021 Online Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan subsidi diskon token listrik gratis ini hanya berlaku untuk pemotongan biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Adapun rincian besaran bantuan subsidi diskon token listrik gratis pada Agustus 2021, yakni sebagai berikut.

1. Diskon 50% untuk pelanggan listrik golongan rumah tangga, bisnis, dan industri kategori 450 VA.

2. Diskon 25% kepada pelanggan golongan rumah tangga kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jabar Agustus 2021 Lewat Online Pakai KTP di Website Solidaritas

Bagi masyarakat yang ingin dapat bantuan subsidi diskon token listrik gratis Agustus 2021, bisa mendapatkannya dengan cara sebagai berikut.

Cara Dapat Subsidi Token Listrik Gratis PLN Agustus 2021

1. Bagi pelanggan pascabayar, subsidi diskon token listrik gratis diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

2. Bagi pelanggan prabayar, subsidi diskon token listrik gratis diberikan saat pembelian token listrik.

Baca Juga: Bersiap Cek ATM! 1 Juta Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Akan Terima Bantuan Tahap Awal

Diskon sebesar 50% hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pascabayar, karena ada perubahan besaran stimulus maka diskon langsung didapat saat membayar tagihan rekening listrik.

Baca Juga: Daftar 4 Bank Penyalur BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Beserta Cara Buat Rekeningnya Secara Kolektif

Sementara itu, untuk diskon sebesar 25%, pastikan pelanggan kategori daya 900 VA telah terdata dalam DTKS Kemensos.

Pelanggan kategori daya 900 VA bisa melakukan pendaftaran DTKS Kemensos terlebih dahulu untuk mendapatkan diskon token listrik gratis sebesar 25%.

Untuk mengecek bantuan subsidi diskon token listrik gratis bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Dana BSU BLT BPJS Ketengakerjaan 2021 Bisa Gagal Diterima Jika Hal ini Terjadi

1. Buka aplikasi PLN Mobile di smartphone Anda.

2. Kemudian, pilih info stimulus.

3. Selanjutnya, masukan nomor meteran listrik atau ID pelanggan Anda pada kolom yang tersedia. Kemudian, silahkan klik tombol “kirim”.

4. Setelah itu akan terlihat rincian penerimaan bantuan subsidi diskon token listrik gratis.

Baca Juga: 3 Kriteria Pekerja ini Tidak Bisa Dapat BLT BPJS Ketengakerjaan BSU 2021

Untuk pelanggan prabayar, akan muncul link pembelian token listrik melalui PLN Mobile serta informasi bantuan subsidi diskon token listrik gratis yang didapatkan sebelumnya.

Bagi pengguna pascabayar, maka akan muncul link untuk membayar tagihan listrik serta informasi bantuan subsidi diskon token listrik gratis yang didapatkan sebelumnya.

Bagi pelanggan yang memiliki kendala terkait program stimulus PLN, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut ini.

Baca Juga: Hanya 5 Sektor Kerja ini yang Diutamakan Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Layanan Pengaduan

1. Layanan pengaduan dapat melalui aplikasi PLN Mobile.

2. Nomor layanan pengaduan PLN: 123.

3. Layanan pengaduan konsumen listrik Kementerian ESDM: konsumen.listrik@esdm.go.id

Informasi lebih lanjut terkait pengaduan listrik ke Kementerian ESDM dapat diakses melalui https://gatrik.esdm.go.id/frontend/keluhan_pelanggan.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: indonesia.go.id ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler