Info BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021: Bantuan Rp1 Juta Tidak Bisa Cair Jika Tidak Lakukan Hal ini

4 Agustus 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. /ANTARA./

PR DEPOK – Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 telah memasuki proses cek dan screening data pekerja calon penerima bantuan.

Sebanyak 1 juta data pekerja calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dalam proses cek dan screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Data 1 juta pekerja tersebut merupakan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk tahap awal penyaluran bantuan pada Agustus 2021.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Dapat BSU Rp1 Juta

Kemnaker bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK dalam pengadaan data pekerja calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Pihak BPJAMSOSTEK menyampaikan, bahwa proses cek dan screening akan dilakukan secara bertahap dan diharapkan selesai pada Agustus 2021.

Dengan demikian, maka penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 juga akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Cairkan BSU Rp1 juta

Kemnaker turut menyampaikan kepada para pekerja untuk melakukan cek terdaftar atau tidak menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta untuk dua bulan.

Bantuan tersebut akan disalurkan secara sekaligus atau sekali transfer.

Namun diperhatikan, bahwa para pekerja calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 harus memiliki rekening bank yang tergabung dalam Bank Himpunan Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota di Luar Jawa-Bali Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Sebab, Kemnaker telah menyampaikan, bahwa dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 hanya akan ditransfer melalui bank Himbara.

Jika pekerja tidak memiliki rekening bank Himbara, maka dana bantuan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tidak bisa cair.

Oleh sebab itu, pastikan para pekerja calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 telah memiliki rekening bank Himbara.

Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di Jawa Timur dan Bali

Adapun daftar bank Himbara, yakni Bank Negara Indonesia (BNI), bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta Bank Tabungan Negara (BTN).

Bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, bisa membukanya secara kolektif.

Pekerja bisa berkoordinasi dengan perusahaan tempat bekerja untuk mengumpulkan data mandatory.

Nantinya, HRD perusahaan akan berkoordinasi dengan kantor cabang BPJAMSOSTEK setempat untuk menyerahkan data mandatory tersebut.

bsuBaca Juga: Daftar Kabupaten Kota Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di Jawa Tengah dan Yogyakarta

Adapun data mandatory yang dibutuhkan untuk melakukan pembukaan rekening Himbara secara kolektif, yakni sebagai berikut.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Nama Lengkap.

- Tanggal Lahir.

Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di Jawa Barat dan Banten

- Alamat Pemberi Kerja.

- Nama Ibu Kandung.

- Nomor Telepon Selular.

- E-mail.

Baca Juga: Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Juga Bisa Dapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Selanjutnya, data tersebut disampaikan melalui kanal pelaporan data perusahaan BPJS Ketenagakerjaan atau SIPP online, dengan cara berikut.

1. Akses situs sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Kemudian login.

3. Lalu pilih “Mutasi Data”.

Baca Juga: 3 Kriteria Pekerja ini Tidak Bisa Dapat BLT BPJS Ketengakerjaan BSU 2021

4. Lalu pilih “Koreksi data TK Massal”.

5. Kemudian Download Template (update sesuai mandatory), lalu simpan.

6. Selanjutnya Choose file-upload, lalu simpan.

Baca Juga: Hanya 5 Sektor Kerja ini yang Diutamakan Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Dalam program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, pemerintah telah menyiapkan anggaran mencapai Rp8,8 triliun.

Pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bertujuan untuk menjaga kemampuan ekonomi para pekerja, khususnya yang bekerja di wilayah zona PPKM Level 3 dan 4.

Selain itu pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di saat PPKM Level 3 dan 4 berlangsung.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler