Syarat Penerima BSU 2021 untuk Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta

16 Agustus 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2021. /ANTARA./

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2021.

Pada pekan kedua Agustus 2021, Kemnaker mulai menyalurkan BSU 2021 kepada 947.499 pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU 2021 tahap awal.

Pemerintah menargetkan penerima BSU 2021 mencapai 8,7 juta pekerja.

Melalui BSU 2021, pekerja akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp500.000 per bulan untuk dua bulan.

Baca Juga: Uang Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Dapat Dicabut Jika Lakukan Hal ini

Bantuan tunai tersebut akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta dan akan disalurkan dengan cara transfer melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

BSU 2021 diberikan kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021.

Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2021. Sebab, ada sejumlah syarat penerima yang harus dipenuhi pekerja untuk bisa mendapatkan BSU 2021.

Baca Juga: Daftar 4 Bank Penyalur BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Beserta Cara Buat Rekeningnya Secara Kolektif

Adapun syarat penerima BSU 2021, yakni sebagai berikut.

Syarat Penerima BSU 2021

1. Pekerja atau buruh penerima gaji.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

Baca Juga: 3 Kriteria Pekerja ini Tidak Bisa Dapat BLT BPJS Ketengakerjaan BSU 2021

4. Memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Jika upah minimum setempat lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Hanya 5 Sektor Kerja ini yang Diutamakan Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, untuk syarat gaji penerima BSU 2021, gaji yang disyaratkan merupakan gaji terakhir pekerja yang dilaporkan perusahaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Gaji terakhir yang dilaporkan tersebut terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Baca Juga: Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Juga Bisa Dapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji di wilayah tersebut menjadi paling banyak sesuai UMK.

Pekerja yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, maka syarat gaji di wilayah tersebut menjadi paling banyak sesuai UMP.

Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji di wilayah tersebut menjadi paling banyak sesuai UMP.

Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota di Luar Jawa-Bali Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Jika telah memenuhi syarat BSU 2021, pekerja bisa melakukan pengajuan atau pendaftaran untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta tersebut.

Untuk cara daftar BSU 2021, bisa disimak melalui link di bawah ini.

Link Cara Daftar BSU 2021

Setelah melakukan pendaftaran BSU 2021, selanjutnya Kemnaker akan melakukan proses cek dan screening terhadap data pekerja yang telah diajukan.

Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di Jawa Barat dan Banten

Proses cek dan screening tersebut dilakukan guna memastikan kesesuaian format data dan untuk menghindari duplikasi data penerima BSU 2021.

Kemnaker menargetkan proses cek dan screening data calon penerima BSU 2021 akan selesai pada Agustus 2021.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler