Bagaimanakah Tahapan Penyaluran BSU? Simak Penjelasan Berikut

6 September 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi BSU. /Pikiran-rakyat.com

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2021 adalah bantuan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Kabarnya BSU sebesar Rp1 juta akan segera disalurkan di tahun ini kepada 8,78 juta penerima.

Baca Juga: Geram dengan Ringannya Sanksi Pelanggaran Prokes Holywings, Mustofa: Mestinya Owner-nya Diborgol Kayak HRS

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI @KemnakerRI berikut tahapan penyaluran BSU.

1. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU kepada Kemnaker. Data ini telah dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

2. Data tersebut kemudian di-screening oleh Kemnaker. Pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat dan lolos dalam screening akan diajukan untuk proses pencairan melalui KPPN.

3. Pemindahbukuan dana ke rekening penerima bantuan pemerintah hanya melalui Bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara dan Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh.

Baca Juga: Pria di Jepang Ditangkap Polisi Setelah Mencuri 730 Pakaian Dalam Wanita dari Tempat Laundry

4. Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima subsidi upah yang belum memiliki rekening Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia

Sementara itu bagi para penerima BSU yang belum mempunyai rekening Bank Himbara, maka Kemnaker akan bantu membukakan rekening baru Bank Himbara.

Ada empat bank yang masuk ke dalam Bank Himbara di antaranya, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Untuk terus mendapatkan notifikasi mengenai perkembangan pembukaan rekening baru, maka penerima BSU bisa mengakses situs bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Panggil Manajemen Holywings, Yusri Yunus: Tidak Ada Tebang Pilih, yang Langgar Akan Diproses

Setelah muncul notifikasi bahwa dana BSU penerima sudah disalurkan pada Bank Himbara, maka penerima diperbolehkan datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000

Baca Juga: Kapan Jadwal Insentif Prakerja Gelombang 19 Keluar? Simak Bocorannya Berikut ini

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Sementara untuk mengecek daftar penerima BSU dapat diketahui melalui WhatsApp atau mengunjungi situs resmi Kemnaker.

Adapun langkah untuk mengetahui daftar penerima BSU melalui aplikasi WhatsApp adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sempat Tak Digubris Ria Ricis, Begini Perjuangan Teuku Rushariandi hingga Luluhkan Hati Adik Oki Setiana Dewi

1. Pekerja harus melakukan chat pada nomor WhatsApp 0813-800-70175 atau melalui link https://wa.me/6281380070175 agar mendapatkan respons;

2. Setelah mendapat balasan, klik 'Informasi Calon Penerima BSU 2021';

3. Kemudian, ikuti arahan atau petunjuk yang muncul pada layar ponsel Anda.

Kemudian terdapat beberapa situs atau layanan yang bisa dikunjungi untuk mengetahui daftar penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Mengakses situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah;

Baca Juga: Tanggapi Kerumunan yang Terjadi di Hollywings, Prof Zubairi Djoerban: Pemandangan yang Memilukan

3. Mengakses microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

4. Mengakses layanan masyarakat di nomor telepon 175;

5. Mengakses halaman sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu direct message (DM);

6. Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa serta identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler