Cara Dapat Bantuan Tunai PKL dan Warung, dengan 3 Syarat Bisa Terima Rp1,2 Juta

13 September 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi uang. /Pixabay/emAji/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) secara resmi menyalurkan bantuan tunai untuk pedagang kaki lima (PKL) dan warung, maka dari itu simak syarat dan cara dapat bantuan tunai PKL dan warung berikut.

Sejauh ini, pemerintah sudah menetapkan sejumlah syarat dan cara dapat bantuan tunai PKL dan warung yang sudah mulai disalurkan pada 9 September, 2021.

Adapun syarat dan cara dapat bantuan tunai PKL dan warung, antara lain:

Baca Juga: PBB Butuh Dana Tambahan Lebih dari Rp8,52 Triliun untuk Cegah Krisis Kemanusiaan di Afghanistan

Syarat-syarat dapat bantuan tunai PKL dan warung

1. Lokasi usaha berada pada wilayah PPKM level 3 dan 4.

2. Memiliki NIK dan memiliki data izin usaha dan lokasi.

3. Belum pernah menerima Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM), Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Komentari Harta Kekayaan Sejumlah Pejabat yang Meningkat di Masa Pandemi, Gus Umar: Ironi di Indonesia

Tahapan cara dapat bantuan tunal PKL dan warung

1. Data diri calon penerima bantuan tunai PKL dan warung akan didata oleh TNI-Polri

2. Penyaluran bantuan tunai PKL dan warung dilakukan TNI-Polri dan didampingi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

3. Penyaluran bantuan tunai PKL dan warung dilakukan melalui sistem aplikasi agar transparan dan akuntabel.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bantuan tunai PKL dan warung dimaksudkan untuk membantu PKL dan pemilik warung yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Akui Rocky Gerung Hebat dan Otaknya Jenius, Gus Umar: kalau Dia 1 Kubu dengan Ngabalin Pasti Jadi Mendikbud

Dengan bantuan tunai PKL dan warung diharapkan dapat menggerakkan perekonomian Indonesia.

“Selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, namun juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya di Polrestabes Medan beberapa waktu lalu.

Sejauh ini pemerintah menyiapkan anggaran untuk program bantuan tunai PKL dan warung sebesar Rp1,2 triliun.

Pemerintah pun telah menetapkan bahwa ada 1 juta paket bantuan tunai PKL dan warung bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Benarkah Terapi Plasma Konvalesen Berpotensi Membahayakan Pasien Covid-19? Berikut Faktanya

Apabila pelaku usaha memang sudah memenuhi semua syarat yang ditetapkan, maka akan mendapatkan bantuan tunai PKL dan warung sebesar Rp1,2 juta untuk masing-masing orang.

“ Selanjutnya tentu ini bisa diteruskan oleh TNI-Polri di berbagai wilayah. Operasi dilapangannya oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dan diharapkan ini menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal kerja usaha mereka masing-masing,” kata Airlangga Hartarto.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenko Perekonomian RI ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler