PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) telah disalurkan oleh pemerintah untuk triwulan pertama pada Maret 2022.
Bantuan tunai atau BLT yang menyasar ibu hamil dan anak balita tersebut disalurkan langsung melalui top up ke rekening masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM).
Seiring dengan penyaluran bansos PKH tersebut, tak sedikit yang masih bingung dengan cara daftar bansos PKH 2022 agar terdata di DTKS Kemensos.
Maka dari itu, artikel ini akan mengulas cara daftar bansos PKH 2022 secara online lewat handphone (HP) melalui aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: China Kembali Siaga, Kini Laporkan Hampir 5.000 Kasus Covid-19 Varian Omicron per Hari
Bantuan PKH ini diketahui memiliki beberapa kategori penerima manfaat, beberapa di antaranya adalah ibu hamil dan anak balita atau usia dini.
Namun untuk kategori anak balita, pemerintah hanya memberikan bantuan untuk dua anak dalam satu keluarga atau KPM.
Sementara itu, besaran bansos ibu hamil atau nifas adalah sebesar Rp3 juta per tahun, dan anak balita berusia 0 sampai 6 tahun Rp3 juta per tahun.
Bantuan tersebut disalurkan pemerintah secara bertahap dalam empat kali, yakni pada bulan Januari, April, Juli dan Agustus.
Dengan demikian, bantuan yang akan diterima oleh ibu hamil atau anak balita adalah Rp750.000 per tiga bulan.
Proses pencairan bansos PKH ini bisa dilakukan melalui sejumlah bank HIMBARA, yaitu BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Berikut cara daftar bansos PKH 2022 secara online;
1. Buka HP dan download aplikasi Cek Bansos di Play Store.
2. Lakukan registrasi dengan cara buka aplikasi Cek Bansos dan klik 'Buat Akun Baru'.
3. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mempermudah pengisian data.
4. Isi data diri sesuai KTP dan KK seperti Nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama Lengkap.
5. Lengkapi alamat domisili Anda sesuai yang tertera di KTP.
6. Masukkan alamat email dan nomor HP Anda.
7. Buat Username dan Password.
8. Masukkan foto KTP dan foto Anda yang sedang memegang KTP.
9. Jika semua kolom sudah terisi, klik 'Buat Akun Baru'.
10. Tunggu email verifikasi dan email aktivasi dari Kemensos masuk. Jika kedua email masuk, segera login di aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan Username dan Password yang telah dibuat.
11. Lakukan pengajuan diri atau daftar dengan klik 'Tambah Usulan'. Hal itu bisa dilakukan untuk mendaftarkan diri, keluarga terdekat, atau masyarakat lainnya.
Apabila data berhasil ditambahkan, akan muncul tampilan dalam format Nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul.***