Punya e-KTP dan Usaha? Segera Daftar BPUM 2022 BLT UMKM untuk dapat Rp600 Ribu

20 April 2022, 12:40 WIB
Berikut ini merupakan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp600 ribu, yang akan segera cair bulan ini. /Pexels/Ahsanjaya.

PR DEPOK – Bagi Anda yang memiliki e-KTP dan usaha, segera mendaftar untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022.

Nantinya bantuan tersebut akan cair dalam bantuan langsung tunai atau BLT UMKM senilai Rp600 ribu. 

Memiliki e-KTP menjadi salah satu syarat mutlak untuk mendaftar dan mendapatkan BPUM 2022 berupa BLT UMKM sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng: Siapa pun Cukup Bukti Kami Lakukan Ini

Lantas bagaimana cara daftar untuk mendapatkan BPUM 2022 berupa BLT UMKM? Berikut penjelasannya.

Syarat mendapatkan BPUM 2022 sudah tertuang dalam aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Penyaluran BPUM 2022 dilanjutkan, menyusul bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) yang juga dipastikan akan dicairkan bulan April ini.

"Tadi juga ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti juga akan diagendakan," kata Menteri Koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Israel Meluncurkan Serangan Udara Terbaru di Jalur Gaza Palestina

Sasaran BPUM 2022 ini menargetkan 12 jutaan penerima yang merupakan pelaku UMKM.

Syarat penerima BPUM 2022 BLT UMKMuntuk mendapatkan Rp600.000

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Memiliki e-KTP

Baca Juga: Hadapi Krisis Ekonomi, Nelayan Sri Lanka Terpaksa Jual Ikan Tuna dengan Harga Murah

• Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

• Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

• Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Dirjen Perdaglu Kemendag Atas Dugaan Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng

Cara Daftar BPUM 2022

• Mengusulkan kepada Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing sebagai pihak pengusul.

• Melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Bagaimana Mengatasi THR Lebaran 2022 yang Tidak Cair? Simak 3 Cara Lapor Aduan ke Kemnaker di Sini

3. Nama lengkap

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler