Pekerja dengan Kriteria Ini Bisa Dapat BSU 2022 Rp1 Juta, Segera Cek Status Anda di kemnaker.go.id

22 April 2022, 13:34 WIB
Ilustrasi BSU 2022 Rp1 juta dari Kemnaker. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Pekerja dengan kriteria ini bisa mendapat BSU 2022 Rp1 juta, segera cek status Anda melalui situs kemnaker.go.id

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker berencana menggulirkan kembali Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi pekerja di tahun 2022 dalam waktu dekat.

 

Merujuk dari penyaluran BSU 2021 lalu, terdapat sejumlah kriteria pekerja yang dapat BSU senilai Rp1 juta yang bakal cair dalam waktu dekat di antaranya yakni Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online, Hanya Pakai KTP Dapat Dana Bansos PBI April 2022

Selain itu, pekerja yang berkesempatan mendapat BSU senilai Rp1 juta juga harus terdata sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria ketiga pekerja calon penerima BSU senilai Rp1 juta harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Di samping itu, pekerja atau buruh yang dapat BSU 2022 juga harus bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Inilah Tanda jika BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Sudah Masuk Rekening

Selain hal di atas, pekerja yang dapat BSU 2022 yakni karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Kemudian, pekerja yang diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK), juga masuk kriteria dapat BSU 2022.

Dituturkan oleh Menaker Ida Fauziyah, bahwa pada 2022, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Selain itu, basis data penerima BSU juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT Dana Desa 2022 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Nama Penerima dengan Login sid.kemendesa.go.id

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tutur dia, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pekerja dengan dua kriteria Kemnaker tersebut bisa cek apakah statusnya terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak sesuai cara pada pengecekan 2021 lalu.

Adapun untuk cek status dapat BSU di 2022 berdasarkan dari pengecekan tahun 2021 lalu, bisa dilakukan dengan ikuti langkah berikut ini.

Baca Juga: BLT Balita Masih Cair April Ini, Segera Daftar PKH 2022 Online agar Anak Usia 0-6 Tahun Dapat Bansos Rp3 Juta

Cara cek BSU berdasarkan penyaluran BLT subsidi gaji 2021

Langkah pertama yang harus dilakukan yakni dengan mengunjungi website kemnaker.go.id, untuk kemudian daftar akun.

Apabila pekerja belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan melengkapi data yang dibutuhkan.

Lalu, segera lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone atau HP.

Baca Juga: BLT Gaji Rp1 Juta bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp3 Juta Segera Cair April 2022, Lapor ke Sini jika Tak Dapat BSU

Setelah melakukan aktivasi, maka pekerja bisa segera login ke akun yag baru saja dibuat untuk melengkapi profil.

Dalam langkah ini, lengkapi profil dengan memasukkan biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Langkah selanjutnya yakni mengecek pemberitahuan, yang berisi informasi terkait pekerja tersebut sudah terdaftar atau belum.

Apabila telah terdaftar, maka pekerja akan mendapatkan notifikasi bahwa telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan tunggu info selanjutnya.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id, Ada BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi Pekerja yang Memenuhi Syarat BSU 2022

Begitu pun jika info yang diterima tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Sebagai informasi, BSU di 2022 ini rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja gaji di bawah Rp3,5 juta, saat ini sedang dimatangkan dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan pemberiannya.

Adapun tujuan penyaluran BSU di 2022 ini, Menaker Ida Fauziyah menyebut untuk melindungi dan mempertahankan ekonomi pekerja.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," katanya.

Baca Juga: Bansos PBI 2022 Masih Cair, Segera Daftar dan Cek Status Penerima Bantuan BPJS Kesehatan secara Online

Sebagai informasi, Kemnaker telah melakukan penyaluran BSU pada 2020 dan 2021.

Pada 2020 lalu, BSU difokuskan pada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Kemudian, pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum lebih dari jumlah itu maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp1 juta.

Baca Juga: Kabar Baik, Penerima Vaksin Janssen Dosis Pertama Bisa Peroleh Booster ModernaBaca Juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Sebesar Rp1 Juta, Cukup Siapkan NIK KTP

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program itu dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal lain seperti merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," katanya menambahkan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler