Penuhi 7 Syarat Ini agar Jadi Penerima Banpres BPUM 2022, Segera Cek di eform.bri.co.id dan Dapatkan BLT UMKM

3 Mei 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM 2022. /ANTARA.

PR DEPOK - Banpres BPUM 2022 cair lagi, simak syarat dan cara cek penerima di eform.bri.co.id untuk cairkan BLT UMKM Rp600.000.

Sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia dikabarkan bakal dapat Banpres BPUM yang cair lagi di 2022 ini lewat program Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM.

Melalui program Banpres BPUM 2022, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bakal dapat BLT UMKM lagi dari pemerintah melalui Kemenkop UKM di 2022 ini.

Agar dapat Banpres BPUM 2022, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah supaya lolos sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Daftar PKH dan BPNT Sembako Bukan di cekbansos.kemensos.go.id, Cek Caranya di Sini

Nantinya, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang memenuhi syarat dapat Banpres BPUM 2022 bisa cek statusnya di eform.bri.co.id untuk ketahui apakah namanya terdaftar dapat BLT UMKM atau tidak.

Adapun nominal BLT UMKM yang bakal diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah memenuhi syarat dapat Banpres BPUM, yakni sebesar Rp600.000 per penerima.

Terkait siapa saja pelaku usaha mikro yang bakal dapat Banpres BPUM Rp600.000 merujuk penyaluran BPUM 2021 lalu, masyrakat bisa cek di eform.bri.co.id.

Namun, sebelumnya perlu diketahui bahwa pada 2020 lalu, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta per penerima BPUM.

Baca Juga: Apakah BLT Minyak Goreng Masih Cair? Siapkan KTP Untuk Cek Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

Sementara itu pada 2021 lalu, program Banpres BPUM juga dilanjutkan penyalurannya dengan nominal BLT UMKM senilai Rp1,2 juta tiap pelaku usaha mikro.

Nominal Banpres BPUM di 2021 memang sedikit lebih kecil dibandingkan dengan program BPUM pada 2020 karena alokasi dana untuk program bantuan sosial.

Sementara itu untuk kuota Banpres BPUM di 2022 ini, Kemenkop UKM mengumumkan bakal menyasar sekitar 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Kendati demikian, masih banyak pelaku usaha mikro yang belum terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM 2022 karena berbagai faktor.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Tanggal Berapa? Ini Penjelasan Baru Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Soal BLT Subsidi Gaji

Adapun faktor tersebut di antaranya, yakni belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), atau kuota penerima yang sudah penuh.

Maka dari itu, bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa segera daftar sebagai penerima Banpres BPUM di 2022 ini agar dapat BLT UMKM Rp600.000 yang cair lagi.

Adapun untuk daftar jadi penerima Banpres BPUM 2022 jika merujuk pada penyaluran pada 2021 lalu, syaratnya yakni sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP

Baca Juga: Input NIK KTP ke Link Ini, Ada Bansos PKH Ibu Hamil Rp3 Juta yang Cair Mei 2022

2. Memiliki NIB dan SKU

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD

5. Belum pernah menjadi penerima BPUM 2020 atau 2021

6. Tidak sedang menerima KUR atau Kredit Usaha Rakyat.

Baca Juga: Cek Nama Aktif BPJS Ketenagakerjaan Agar Dapat BSU 2022, Lakukan 5 Cara Berikut untuk Cairkan BLT Rp1 Juta

Setelah yakin memenuhi syarat daftar jadi penerima Banpres BPUM 2022, maka langkah selanjutnya yakni segera daftar secara online.

Langkah pertama yang harus dilakukan, yakni segera login situs https://oss.go.id/. Setelah itu, klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'.

Langkah selanjutnya untuk daftar jadi penerima Banpres BPUM 2022, yakni pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani.

Dalam tahap ini, pelaku usaha mikro diwajibkan melengkapi formulir data dengan hati-hati dan jangan sampai salah. Setelahnya, segera klik tombol simpan dan lanjutkan.

Baca Juga: Upaya Evakuasi Warga dari Mariupol Tertunda, Rusia Diduga Kembali Serang Pabrik Baja Azovstal

Bilamana langkah tersebut sudah dilakukan, segera klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya.

Untuk pemilik usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

Langkah terakhir dalam mendaftar jadi penerima Banpres BPUM 2022, yakni beri tanda centang pada' pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima Banpres BPUM.

Setelah daftar jadi penerima Banpres BPUM 2022 agar dapat BLT UMKM Rp600.000, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah pun bisa segera cek statusnya.

Baca Juga: Audi dan Porsche Dikonfirmasi Bakal Ikut Balapan F1

Meskipun pemerintah belum mengumumkan secara resmi terkait cara cek, tetapi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah bisa cek apakah menjadi salah satu penerima Banpres BPUM 2022, berdasarkan penyaluran 2021 atau tidak, dengan ikuti langkah berikut ini.

Langkah pertama yang harus dilakukan, yakni kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum. Kemudian, segera masukkan NIK pada KTP.

Setelah langkah tersebut dilakukan, segera masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry".

Usai klik proses inquary, nantinya bakal muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima Banpres BPUM 2022.

Baca Juga: BLT dan PKH Mei 2022 Cair Tanggal Berapa? Cek Nama Penerima Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Apabila notifikasi yang muncul berwarna hijau, maka Anda merupakan penerima Banpres BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM.

Penyaluran Banpres BPUM 2022 senilai Rp600.000 dilakukan melalui salah satu bank penyalur yakni Bank Himbara yaitu BRI.

Sehingga, jika pelaku usaha mikro, kecil dan menengah tercatat sebagai penerima Banpres BPUM, maka bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan BLT UMKM Rp600.000 dengan membawa e-KTP asli.

Uang Banpres BPUM 2022 senilai Rp600.000 bisa digunakan sebagai modal dan pengembangan usaha mikro dan menengah guna membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler