Cek Penerima BPUM 2022 Cuma Pakai KTP? Login di eform.bri.co.id agar BLTM UMKM Cair

10 Mei 2022, 14:08 WIB
Ilustrasi - Cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM di eform.bri.co.id bisa dilakukan dengan hanya menggunakan NIK KTP. /Portal Purwokerto/Renny T Hamzah.

PR DEPOK - Akses eform.bri.co.id pakai KTP untuk cek BPUM 2022, pelaku usaha yang penuhi syarat ini bisa dapat BLT UMKM Rp600.000.

Tahun 2022 ini, BPUM dikabarkan bakal kembali dilanjutkan penyalurannya oleh Kemenkop UKM kepada sejumlah pelaku usaha yang telah memenuhi syarat.

Pelaku usaha yang telah memenuhi syarat, bisa segera akses eform.bri.co.id pakai KTP untuk cek apakah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 agar bisa cairkan BLT UMKM senilai Rp600.000.

Dengan akses eform.bri.co.id pakai KTP untuk cek penerima BPUM 2022, maka akan terlihat apakah pelaku usaha mikro dapat BLT UMKM Rp600.000.

Baca Juga: Login Link eform.bri.co.id, Cek Status Penerima BPUM 2022 Pakai NIK KTP untuk Dapatkan BLT UMKM Rp600.000

Adapun syarat untuk dapat BPUM 2022 bagi pelaku usaha bila merujuk pada penyaluran bantuan tahun lalu, yakni pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM.

Syarat yang tidak kalah penting, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Di samping itu, calon penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 juga harus memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Benarkah BPUM Cair Lagi di 2022? Ini Info Terbaru Soal BLT UMKM bagi Pelaku Usaha Mikro

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD juga menjadi syarat mutlak yang tidak boleh dilanggar apabila ingin dapat BPUM 2022 dengan nominal BLT UMKM Rp600.000.

Syarat terakhir, yakni pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jika pelaku usaha mikro yakin telah memenuhi syarat dapat BPUM 2022 seperti yang telah disebut di atas, maka bisa segera daftar sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000 dengan ikuti langkah berikut.

Baca Juga: Cek BPUM 2022 Pakai KTP, Kunjungi Link eform.bri.co.id agar Pelaku Usaha Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu

1. Login situs oss.go.id

2. Klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'.

3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani

4. Lengkapi formulir data, hati-hati jangan sampai salah. Selanjutnya klik tombol simpan dan lanjutkan

5. Setelah itu klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya

Baca Juga: Cek BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan, Pemilik Nama Ini Berhak Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

6. Untuk pemilik usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya

7. Terakhir beri tanda centang pada' pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima BPUM.

Usai daftar, untuk memastikan apakah dapat BPUM 2022 dengan nominal BLT UMKM Rp600.000, maka pelaku usaha bisa segera cek memakai cara pengecekan penyaluran BPUM tahun lalu.

1. Kunjungi eform.bri.co.id

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Nama Penerima BPNT dan PKH yang Cair Mei 2022? Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian, segera input NIK pada KTP

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"

4. Kemudian muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

5. Jika notifikasi berwarna hijau, Anda merupakan penerima BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM

6. Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Baca Juga: Cara Akses bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Pengumuman BSU 2022, Klik di Sini agar Tahu Info Terbaru BLT Karyawan

Sebagai informasi, program Banpres BPUM merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan salurkan bantuan Rp600.000 untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Diketahui, pada 2020 lalu, pemerintah melalui Kemenkop UKM menggulirkan Banpres BPUM Rp 2,4 juta per penerima.

Sedangkan pada 2021, penerima hanya mendapat separuhnya, yakni Rp 1,2 juta yang diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos BPNT Mei 2022 dengan Daftar DTKS Kemensos, Bisa Lewat HP

Perbedaan besaran dana BLT UMKM dari program BPUM ini disebut akibat adanya pengurangan anggaran dari Pemerintah untuk bantuan sosial.

Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UKM, Luhur Pradjarto, program BPUM 2021 terbagi menjadi dua tahap.

Adapun untuk tahap pertama, BPUM telah terealisasi 100 persen pada Juli 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp11,76 triliun.

Lalu, untuk tahap dua, BPUM telah terealisasi 100 persen pada November 2021 kepada 3 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp3,6 triliun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler