Cara Daftar DTKS Kemensos Online untuk Dapatkan Bansos 2022 Mulai dari PKH dan BPNT

31 Mei 2022, 09:33 WIB
Berikut cara daftar DTKS Kemensos 2022 online /Setkab.go.id/

PR DEPOK - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos masih menjadi acuan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial atau bansos 2022.

Masyarakat yang ingin dapatkan bansos 2022 mulai dari PKH dan BPNT, simak cara daftar DTKS Kemensos online yang terangkum dalam artikel ini.

DTKS Kemensos adalah data yang memuat 40% data masyarakat dengan tingkat kesejahteraan sosial rendah dan bisa diusulkan menjadi penerima bansos 2022 di antaranya PKH dan BPNT.

Baca Juga: Siapkan Tim Awal Musim, Bos Baru Chelsea Mulai Dekati Ousmane Dembele

Tujuan dari adanya DTKS agar bantuan yang disalurkan pemerintah tepat sasaran dan berlangsung berkesinambungan.

Masyarakat yang terdaftar di DTKS berkesempatan mendapatkan PKH dan BPNT apabila memenuhi syarat lain yang ditentukan.

Salah satu cara daftar DTKS Kemensos bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Pencarian Eril Masih Dilakukan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Unggah Foto dan Pesan Pilu

Sebelum daftar DTKS Kemensos, pastikan memenuhi syarat yang tercantum di bawah ini agar usulan diterima.

Syarat daftar DTKS Kemensos:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.

2. Masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Skuad Persija Mulai Komplit, Makan Konate Optimis Kerja Keras Pemain Membuat Macan Kemayoran Tangguh

3. Memiliki data yang padan di Dukcapil.

4. Bukan ASN, PNS, TNI atau Polri.

Berikut cara daftar DTKS Kemensos online:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

Baca Juga: Lirik Lagu To My First - NCT Dream dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

2. Buka aplikasi dan pilih 'Buat Akun Baru' untuk registrasi akun.

3. Isi data diri sesuai keterangan yang diminta.

4. Masukkan email dan nomor HP.

5. Buat username dan password.

Baca Juga: Daftar Lengkap Film dan Serial di Netflix pada Bulan Juni 2022

6. Unggah foto KTP dan foto diri yang tengah memegang KTP.

7. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, klik 'Buat Akun Baru'.

8. Lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim lewat email yang didaftarkan sebelumnya.

9. Setelah proses registrasi berhasil, buka layanan menu kemudian pilih 'Daftar Usulan'.

Baca Juga: Daftar Lengkap Film dan Serial di Netflix pada Bulan Juni 2022

10. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.

11. Pilih jenis yang ingin diusulkan dalam hal ini PKH.

Jika data yang diusulkan berhasil terdaftar maka akan muncul keterangan nama, NIK, kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah pengusul dengan KK.

Nantinya Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah usulan DTKS layak diterima.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler