PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemensos masih melanjutkan pencairan sejumlah bansos, termasuk PKH yang memasuki tahap 2.
Pencairan PKH tahap 2 ini dimulai pada April hingga Juni 2022. Dengan demikian, penyaluran bantuan tersebut akan segera berakhir pada bulan ini.
Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS bisa segera ambil uang PKH tahap 2 yang akan segera berakhir tersebut.
Namun sebelumnya, masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos harus cek nama penerima bantuan dengan login cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Sudah Lolos Kartu Prakerja Gelombang 31? Ikuti Langkah Ini agar Insentif Sebesar Rp3,55 Juta Cair
Setelah masyarakat login cekbansos.kemensos.go.id, maka akan diketahui bahwa dia benar-benar terdaftar dapat PKH tahap 2 yang akan segera berakhir pada Juni 2022 ini.
Berikut cara login cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan apakah dia masuk sebagai penerima PKH tahap 2
Tahap awal yang harus dilakukan saat memastikan apakah masuk sebagai penerima PKH tahap 2 yakni segera login cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah itu, masyarakat nisa masukkan nama Provinsi atau Kabupaten atau Kota. Kemudian input data diri sesuai KTP.
Usai data diri sesuai KTP dimasukkan, segera ketik delapan huruf kode (dipisahkan spasi) yang disediakan dalam kotak.
Apabila huruf kode yang tertera di layar kurang jelas, maka bisa segera ulangi lagi untuk mendapatkan kode baru.
Tahapan terakhir saat cek status masyarakat dapat PKH tahap 2 atau tidak, segera klik tombol "Cari Data".
Setelah semua langkah dilakukan, nantinya bakal muncul keterangan nama, wilayah, dan bansos yang diterima akan cair pada periode kapan.
Masyarakat yang dinyatakan sebagai penerima PKH tahap 2, dipastikan bakal mendapat uang tunai dengan nominal berbeda sesuai kategori.
Kategori Penerima dan Besaran Nominal
1. Ibu hamil dan balita dapat uang PKH Rp3 juta selama setahun
2. Siswa SD sederajat dapat uang PKH Rp900.000 selama satu tahun
3. Siswa SMP dapat uang PKH Rp1,5 juta selama satau tahun
4. Siswa SMA dapat uang PKH Rp2 juta selama satu tahun
5. Lansia dan difabel dapat uang PKH Rp2,4 juta selama satu tahun.
Baca Juga: Mengenal Bansos PKH, Bantuan dari Kemensos yang Cair untuk 7 Kategori Masyarakat
Dari total dana PKH tersebut, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp28 triliun untuk diberikan kepada 10 juta KPM di 2022 ini.
Diketahui, uang PKH tersebut bakal dibagikan dalam empat tahap selama satu tahun dengan skema sebagai berikut.
- Tahap 1 mulai Januari hingga Maret
- Tahap 2 mulai April hingga Juni
- Tahap 3 mulai Juli hingga September
- Tahap 4 mulai Oktober hingga Desember.
Adapun penyaluran uang PKH, termasuk tahap 2, nantinya bakal dikirim melalui Bank Himbar penerima yang meliputi BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Uang PKH yang tekah cair bisa digunakan untuk membiayai keperluan sekolah, kesehatan dan lain sebagainya sesuai araha dari Kemensos.
PKH sendiri merupakan program upaya percepatan penanggulangan kemiskinan yang telah dijalankan sejak 2007 silam.
Bansos PKH atau Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini, terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Adapun manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui program PKH, penerima bantuan didorong untuk memiliki akses dalam memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan.
Selain itu juga bisa mengakses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.
Tujuan program PKH juga untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.***