Apa Itu PKH Kemensos? Simak Pengertian, Cara Daftar, Nominal, hingga Cara Cek Nama Penerima Lewat HP

23 Juni 2022, 18:15 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan terkait PKH Kemensos, dari cara daftar, nominal yang diterima hingga cara cek penerima. /Irsan Mulyadi/ANTARA/

PR DEPOK - Artikel ini akan memberikan informasi apa itu PKH Kemensos, dari pengertian, syarat, cara daftar, nominal, hingga jadwal pencairan bantuan.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) di tahun 2022 ini masih menyalurkan bantuan sosial PKH kepada KPM yang telah terdata di DTKS.

Program bansos PKH pertama kali disalurkan kepada KPM pada tahun 2017 lalu.

Lantas, apa itu PKH Kemensos?

Baca Juga: Lolos Seleksi SBMPTN 2022? Segera Unduh Sertifikat UTBK, Perhatikan Langkahnya

PKH Kemensos atau Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial adalah program perlindungan sosial melalui pemberian bantuan sosial bersyarat kepada masyarakat miskin yang ditetapkan sebagai KPM yang terdata di DTKS Kemensos.

Pada tahun 2022, pemerintah menyiapkan anggaran untuk program bansos PKH sebesar Rp28,7 triliun, yang mana anggaran tersebut akan disalurkan kepada 10 juta KPM yang telah terdata di DTKS.

Warga tergolong miskin atau rentan miskin yang berhak mendapatkan bansos PKH ada 7 kriteria sesuai ketentuan Kemensos.

- Ibu hamil mendapat BLT Rp3 juta

Baca Juga: Lolos SBMPTN 2022? Simak Cara Daftar Ulang dan 15 Link Resmi dari Berbagai PTN

- Anak balita 0-6 tahun mendapat Rp3 juta

- Siswa SD atau sederajat dapat BLT Rp900 ribu

- Siswa SMP atau sederajat mendapat bantuan tunai Rp1,5 juta

- Siswa SMA atau sederajat dapat BLT Rp2 juta

Baca Juga: Cara Lihat Nilai UTBK SBMPTN 2022, Login ke Link Ini untuk Cek Pengumuman Hasil Seleksi

- Untuk lansia dengan umur 70 tahun dapat bantuan tunai Rp2,4 juta

- Sedangkan untuk penyandang disabilitas mendapat bantuan Rp2,4 juta

KPM penerima PKH harus melakukan kewajibannya sebagai penerima bantuan di bidang pendidikan dan kesehatan.

Bagi KPM penerima bansos PKH Kemensos diharapkan menyekolahkan anaknya yang terdata sebagai penerima manfaat dengan tingkat kehadiran tertentu.

Baca Juga: Makam Kuno Era Inca Berusia 500 Tahun Ditemukan di Ibu Kota Peru, Isinya Diungkap Arkeolog

KPM penerima PKH Kemensos juga harus memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil.

Program PKH Kemensos secara internasional dikenal juga sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.

Program bansos tunai bersyarat akhirnya diterapkan di Indonesia dengan nama PKH pada tahun 2017 hingga saat ini, yang mana bertujuan mengurangi angka dan juga memutus mata rantai kemiskinan.

Program PKH juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, juga mengubah perilaku yang kurang mendukung dalam peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.

Baca Juga: Jadwal Konser Musik PRJ Kemayoran Hari Ini 23 Juni 2022, Ada Wali dan Serian di Jakarta Fair 2022

Berikut ini jadwal pencairan bansos PKH di tahun 2022:

Tahap 1: Januari, Februari, Maret

Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Baca Juga: Cara Download Sertifikat UTBK SBMPTN 2022, Akses di Link Ini untuk Cek Skor Nilai Anda!

Tahap 4: Oktober, November, Desember

Anda bisa daftar PKH Kemensos dengan cara datang langsung ke kelurahan setempat, dengan cara berikut ini:

1. Warga tergolong fakir miskin mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan akan dilakukan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

Baca Juga: Hasil UTBK SBMPTN 2022 Langsung Muncul Tanpa Error, Klik Link Berikut dan Lakukan Langkah Ini Sekarang!

3. Hasil Musda akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya

4. Selanjutnya Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

5. Data yang diverifikasi dan validasi akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan

6. Data di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota setempat

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima BLT Anak Sekolah Tahap 2 di Sini, Bantuan Rp4,4 Juta Masih Cair hingga Akhir Juni

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri untuk pengesahan akhir.

Kemensos saat ini telah mengembangkan aplikasi Cek Bansos, yang mana dapat mempermudah akses masyarakat agar bisa daftar PKH secara online lewat HP.

Berikut ini cara mudah daftar PKH secara online di aplikasi Cek Bansos lewat HP.

1. Segera unduh aplikasi Cek Bansos lewat PlayStore.

Baca Juga: Luizinho Passos Harap Fitrul Dwi Rustapa Tak Terlena Meski Banyak Pujian: Perjalanan Masih Panjang

2. Registrasi buat akun baru, siapkan NIK KTP dan KK untuk input data.

Setelah registrasi berhasil, selanjutnya Anda dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.

3. Klik menu daftar usulan untuk daftar PKH untuk diri sendiri, juga bisa daftar PKH untuk keluarga atau masyarakat.

4. Lalu pilih “tambah usulan”

Baca Juga: 9 Manfaat Semangka untuk Tubuh, Salah Satunya Dapat Meningkatkan Kesehatan Jantung

5. Sistem akan mencocokkan nama yang Anda input, berikut NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Anda bisa memilih jenis bansos Kemensos yang diinginkan, pilihlah PKH untuk dapat bantuan tunai.

Jika data Anda telah berhasil diusulkan, maka akan muncul data terkait nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Perlu diingat, setelah daftar PKH baik datang langsung ke kelurahan atau lewat aplikasi Cek Bansos, maka Anda tidak bisa langsung terdaftar sebagai penerima PKH di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Jadwal Konser Jakarta Fair 2022 Hari Ini 23 Juni 2022 dan Cara Beli Tiket Masuk Online PRJ Kemayoran

Sistem akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah Anda layak terdata di DTKS sebagai penerima bansos PKH yang disalurkan Kemensos.

Jika data Anda masuk DTKS Kemensos, maka Anda berhak mendapat bansos PKH.

Anda juga bisa mengecek nama penerima bansos PKH lewat HP dengan cara berikut ini.

1. Siapkan KTP, siapkan juga HP yang telah terkoneksi internet.

Baca Juga: Selamat! Peserta Bernomor Ini Lolos SBMPTN 2022, Simak Cara Unduh Sertifikat UTBK dan Login Sekarang ke Sini

2. Login di link cekbansos.kemensos.go.id

3. Masukkan data wilayah PM seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

4. Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP

5. Ketik 8 huruf kode captcha (dipisahkan spasi) yang tertera pada bagian “HURUF KODE” yang tersedia.

Baca Juga: Klik bsu.bpjsketenagagkerjaan.go.id, Pekerja Bisa Dapat BSU 2022 Sebesar Rp1 Juta dari Kemnaker

6. Jika kode tidak terbaca jelas, maka segera klik ikon “refresh” captcha untuk meminta kode huruf baru.

7. Periksa kembali apakah data yang telah Anda masukkan sudah benar dan sesuai.

8. Jika sudah, segera klik tombol “CARI DATA”.

Sistem akan mencocokkan nama dan wilayah yang Anda input dengan data KPM penerima bansos PKH yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Pengumuman SBMPTN 2022 di Sini, Simak Cara Cek Nilai UTBK lewat HP atau Login ke 30 Link Mirror Berikut Ini

Jika nama yang Anda input ada di data DTKS Kemensos, maka sistem akan menampilkan data berupa penerima bansos PKH berupa Nama KPM, Umur, Jenis Bansos, Status Ket, dan Periode penyaluran bantuan.

Di mana nantinya penyaluran bansos PKH akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal penyaluran yang telah ditetapkan Kemensos.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler