PR DEPOK - Berikut ini adalah cara mencairkan bansos PBI 2022 agar iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah setiap bulan.
Tak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya dan asing dengan bansos PBI atau Penerima Bantuan Iuran.
Masih banyak pula yang kebingungan dengan cara mencairkan bansos PBI 2022 khusus peserta Jaminan Kesehatan ini.
Baca Juga: Info BPMS 2022 DKI Jakarta: Simak Syarat dan Cara Daftar agar Siswa Dapat Bantuan hingga Rp10 Juta
Untuk diketahui, bansos PBI tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai oleh penerimanya.
Pasalnya, bantuan ini merupakan salah satu jenis kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan.
PBI diperuntukkan bagi peserta jaminan kesehatan yang tergolong ke dalam masyarakat miskin dan orang tidak mampu.
Sehingga, iuran bulanan jaminan kesehatan mereka akan ditanggung oleh pemerintah.
Penerima bansos PBI 2022 akan mendapat bantuan dari pemerintah dengan cara membayari iuran bulanan program Jaminan Kesehatan mereka.
Peserta PBI tidak bisa mencairkan bantuan ini dalam bentuk tunai dan hanya bisa melakukan pengecekan status lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Link Streaming Vietnam vs Indonesia di Piala AFF U-19 2022, Live di Indosiar Malam Ini!
Situs tersebut akan menampilkan status dari peserta PBI, apakah dana iuran sudah tersalurkan atau belum.
Berikut adalah cara cek status pencairan bansos PBI 2022 lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Buka halaman situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta kelurahan/desa sebagai wilayah penerima manfaat.
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat atau PM sesuai dengan KTP
- Ketik 8 huruf kode (dipisahkan dengan spasi) seperti yang tertera di kotak pada layar.
Baca Juga: Buka Tutup Jakarta Fair 2022 Sabtu-Minggu dan Libur Nasional, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk
- Apabila kode tidak terbaca atau tidak jelas, klik ikon captcha untuk mendapatkan kode yang baru.
- Klik tombol 'Cari Data'.
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan wilayah yang telah dimasukkan.
Jika dalam status pencairan tertulis bahwa PBI sudah disalurkan, artinya iuran Jaminan Kesehatan sudah dibayarkan oleh pemerintah.
Selain itu, informasi lain yang juga akan dimunculkan di situs tersebut adalah identitas penerima bantuan, jenis bansos yang diterima, periode atau tahap bantuan yang diterima, dan status pencairan atau penyaluran bantuan.
Sementara itu, berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2022, besaran bansos PBI 2022 untuk setiap penerima adalah Rp42.000 per bulan.
Iuran bulanan bagi peserta Jaminan Kesehatan jenis PBI ini akan langsung dibayarkan oleh pemerintah.
Perlu diingat, sebelum menjadi penerima bansos PBI, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi.
Kedua syarat penerima PBI tersebut di antaranya sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.***