BSU 2022 Mulai Cair Pekan Ini, Ida Fauziyah: Jumat Sudah Tersalurkan kepada Penerima

7 September 2022, 13:02 WIB
Menaker Ida Fauziyah, BSU akan Cair Jumat Pekan Ini. /Kemnaker

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 mulai cair pekan ini kepada 5 juta pekerja di bulan September.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan BSU 2022 pada pekan ini.

Pihaknya akan menyalurkan BSU 2022 senilai Rp600.000 kepada 5.009.915 calon penerima bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bakal Dilantik Jokowi Jadi Menpan RB, Inilah Rekam Jejak Anzar Anwas Semasa Jabat Bupati Banyuwangi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pihaknya akan mulai menyalurkan di hari Jumat pekan ini.

“Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke bank penerima,” kata Menaker Ida Fauziyah.

“Jumat mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima BSU,” ucapnya.

Baca Juga: Intip Jadwal Pencairan dan Cara Cek Status Penerima BSU 2022 yang Cair Pekan Ini

Penyaluran BSU 2022 tahap pertama ini pihaknya telah menyerahkan 5 juta data pekerja calon penerima bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam penyaluran BSU 2022 ini, pihak Kemnaker dibantu oleh Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Sehingga, para penerima BSU 2022 dapat mencairkan uang Rp600.000 tersebut di Bank Himbara dan Kantor Pos terdekat.

Baca Juga: Ibu Hamil hingga Lansia Bisa Dapat BLT BBM Tahap 1, Cek Nama Penerima Bansos Kemensos Rp300.000 di Sini

“Tahun 2022 ini untuk mempercepat penyalurannya di samping kami menyampaikan melalui Bank Himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia,” kata Menaker Ida.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa penyaluran BSU tahun ini akan menyasar kepada 16.198.731 pekerja atau buruh dengan bantuan senilai Rp600.000.

Sementara itu, untuk penyaluran BSU tahap pertama di pekan ini akan menyasar 5 juta penerima bantuan subsidi upah.

Baca Juga: Ibunda Farel Prayoga, Nasabah PNM Mekaar yang Pantang Menyerah

Pihaknya akan memastikan penyaluran BSU 2022 ini akan lebih tepat sasaran sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki NIK KTP.

Baca Juga: Mengenang Peristiwa G30S PKI: 5 Faktor Penyebab Terjadinya Pemberontakan dan Akibatnya

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota.

- Bukan merupakan ASN, TNI dan Polri.

Pihaknya juga memastikan bahwa data yang diterima untuk penerima BSU 2022 ini bukan penerima bansos lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja atau bansos Kemensos lainnya.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler