PR DEPOK – Pemerintah telah menetapkan syarat dan kriteria bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Pelaku usaha yang memenuhi syarat dan berhak menjadi penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.
Seperti diketahui, BLT UMKM tahun 2022 hingga kini belum disalurkan dan belum ada jadwal pasti kapan penyalurannya.
Meski begitu, para pelaku usaha bisa mempersiapkan dari sekarang agar menjadi penerima BLT UMKM 2022 dengan memenuhi semua syarat dan kriteria.
Lantas, siapa saja pelaku usaha yang berhak mendapatkan BLT UMKM atau BPUM?
Berdasarkan regulasi penyaluran BLT UMKM tahun 2021 lalu, berikut syarat pelaku usaha yang berhak menjadi penerima BPUM.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Wajib mempunyai usaha mikro (UMKM) yang terdaftar dengan kepemilikian Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan, baik dari perbankan maupun dari Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN atau BUMD
- Bukan anggota TNI maupun Polri
Baca Juga: Sinopsis Film Beirut: Kisah Diplomat AS yang Membebaskan Para Sandera di Lebanon
Jika memenuhi semua syarat, pelaku usaha dapat mendaftarkan UMKM miliknya agar perizinan berusaha diterbitkan.
Pelaku usaha bisa mendaftarkan usaha miliknya secara online lewat situs situs oss.go.id. Kemudian, tunggu hingga izin usaha diterbitkan.
Jika proses pendaftaran sudah selesai dan diterima, para pelaku usaha dapat cek penerima BLT UMKM 2022 di situs eform.bri.co.id.
Baca Juga: BSU 2022 Tahap 3 Cair, Simak Cara Cek dan Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji
Sebagai catatan, cara cek BLT UMKM lewat eform.bri.co.id berlaku apabila penyaluran tahun ini sama seperti tahun lalu.
Situs eform.bri.co.id merupakan situs resmi dari bank BRI sebagai bank penyalur BPUM atau BLT UMKM.
Melalui eform.bri.co.id, pelaku usaha bisa mengetahui statusnya termasuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM.
Simak langkah cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM.
1. Kunjungi link eform.bri.co.id.
2. Klik menu 'Cek Data BPUM'.
3. Masukkan NIK KTP.
4. Ketik kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Selanjutnya, sistem eform.bri.co.id akan melakukan pencarian data dan menampilkan status data pelaku usaha yang dimasukkan tercantum sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan anggaran BLT UMKM 2022 senilai Rp7,68 triliun yang menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian jadwal penyaluran BLT UMKM 2022 karena Kemenkop UKM masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).***