Login eform.bri.co.id dan Cairkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Daftar Pelaku Usaha di Sini

2 Oktober 2022, 18:19 WIB
Cairkan BLT UMKM atau BPUM 2022 sebesar Rp1,2 juta usai login ke eform.bri.co.id dan dapat notifikasi ini. /Tangkap Layar eform.bri.co.id /

PR DEPOK - Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM 2022 siap cair kepada pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima.

BLT UMKM yang termasuk dalam BPUM 2022 akan kembali disalurkan oleh pemerintah dengan nominal Rp1,2 juta bagi pelaku usaha.

Tahun ini, setelah harga bahan bakar minyak atau BBM mengalami kenaikan, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan kembali BPUM 2022 atau BLT UMKM.

Baca Juga: Isa Zega Geram Dituding Jika Rizky Billar Adalah Simpanannya: Mami Terganggu

Meski hingga saat ini penyaluran bantuan tersebut masih dalam tahap pematangan, tetapi diperkirakan pemerintah akan mulai menyalurkannya di bulan Oktober-Desember 2022.

Untuk cek daftar pelaku usaha yang mendapatkan BLT UMKM tahun ini, pelaku usaha bisa login ke eform.bri.co.id.

Namun, sebelum mengakses situs tersebut, perlu diketahui bahwa terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Jika berkaca pada penyaluran sebelumnya, syarat atau ketentuan tersebut adalah sebagai berikut.

- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Resmi Ditunda, Petugas Keamanan Pertandingan Persib vs Persija Buat Koreografi Arema di Stadion GBLA

- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

- Memiliki usaha, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

- Bukan penerima kredit atau pembayaran dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

- Bukan anggota TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

- Menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) jika domisili usaha tidak sesuai dengan alamat di KTP.

Baca Juga: Sinopsis, Jadwal Tayang, dan Link Nonton Drama Korea Cheer Up

Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi dan pekerja telah mendapatkan perizinan berusaha untuk UMKM miliknya, maka bisa langsung cek daftar penerima BPUM 2022 di situs eform.bri.co.id.

Untuk mengakses situs tersebut, berikut langkah yang harus dilakukan oleh pelaku usaha.

1. Kunjungi link eform.bri.co.id.

2. Klik menu 'Cek Data BPUM'.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

Baca Juga: Info Cara Cek Nama Penerima PKH Tahap 4 yang Cair Oktober 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

4. Masukkan ulang kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.

5. Klik 'Proses Inquiry'.

Setelah pencarian data selesai, situs tersebut akan menampilkan daftar pelaku usaha yang berhak mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022 sebesar Rp1,2 juta.

Pelaku usaha juga bisa mengetahui status masing-masing, baik itu terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Manfaat dan Cara Cek Penerima BPNT Kartu Sembako Oktober 2022, Modal KTP dan KK Bisa Dapat Rp200.000

Bagi pelaku usaha yang tercantum sebagai penerima BPUM, maka bisa langsung menghubungi kantor cabang BRI dan melengkapi dokumen persyaratan untuk mencairkan dana bantuan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler