Pencairan BPUM 2022 Kapan? Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima Bantuan Rp600.000

3 Oktober 2022, 20:37 WIB
Berikut ini dirangkum penjelasan mengenai jadwal dan tahap cek penerima BPUM 2022 Rp600.000 di eform.bri.co.id. /Dok Kemenkop UKM.

PR DEPOK – Pencairan BPUM 2022 kapan? Segera login eform.bri.co.id untuk cek penerima bantuan Rp600.000.

Cairnya BPUM 2022 hingga saat ini masih terus dinantikan jadwalnya oleh penerima, untuk mendapatkan dana bantuan Rp600.000.

Adapun untuk bisa mencairkan dana Rp600.000, penerima harus lebih dulu menjadi anggota UMKM dan melakukan cek penerima BPUM 2022 di link eform.bri.co.id.

Baca Juga: LINK NONTON Drama Cheer Up Episode 1 Sub Indo, Spoiler: Awal Mula Do Hae Yi Masuk Regu Sorak Theia

Lalu pencairan BPUM 2022 kapan bisa dilakukan? Sebenarnya, hingga sekarang informasi jadwal pencairan dana BPUM masih belum diketahui kapan akan cair kepada penerima, karena Kemenkop UKM masih terus merampungkan data penerima, untuk mencairkan dana UMKM.

Adapun kategori penerima yang bisa memdapatkan BPUM 2022 bukan hanya yang sudah terdaftar sebagai anggota UMKM saja, melainkan harus termasuk ke dalam salah satu dari empat kategori penerima, yaitu pedagang kaki lima, pemilik warung atau toko sembako kecil, pelaku usaha UMKM kecil, dan nelayan ikan laut ekonomi menengah ke bawah.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website eform.bri.co.id, berikut penjelasan lengkap cara mudah cek BPUM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM:

Baca Juga: Mulai Cair! Ini Cara Cek Penerima PKH Tahap 4 Online untuk Dapat Uang Tunai hingga Rp750.000

1. Login eform.bri.co.id secara online, untuk cek BPUM 2022 Rp600.000 secara online pakai HP atau komputer dengan benar.

2. Input dengan benar data NIK KTP milik penerima atau pelaku usaha untuk memulai tahap cek BPUM 2022 di form website resmi BRI.

3. Masukkan kode verifikasi resmi yang diberikan dan diterima oleh penerima BPUM 2022 Rp600.000, melalui website resmi eform.bri.co.id untuk proses cek penerima bantuan UMKM.

Baca Juga: Lembaga Indikator Politik Rilis Hasil Survei Tingkat Kepercayaan pada Polri terkait Kasus Brigadir J

4. Klik fitur atau menu 'Inquiry' (masuk) pada website resmi, kemudian cek proses validasi nomor NIK KTP penerima BPUM 2022 Rp600.000 secara tunai, yang sudah diisi terlebih dahulu oleh penerima bantuan UMKM.

5. Setelah melakukan proses validasi nomor NIK KTP milik penerima BPUM 2022, penerima harus menunggu hingga mendapatkan notifikasi resmi tentang data status pencairan dari penyalur bantuan UMKM (BRI), untuk bukti proses pencairan dana bantuan UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

6. Tunggu pengumuman dan informasi terbaru tentang jadwal pencairan BPUM 2022 Rp600.000 disampaikan oleh Kemenkop UKM secara resmi.

Baca Juga: Imbas dari Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Listyo Sigit Resmi Copot Kapolres Malang

7. Jika semua syarat yang diajukan sudah dipenuhi, maka penerima hanya tinggal mengunjungi kantor cabang Bank BRI terdekat untuk menerima BPUM 2022 secara tunai, yang cair melalui rekening penerima masing-masing, sesuai proses pencairan dana UMKM dari Kemenkop UKM.

Adapun berikut lima syarat untuk mencairkan BPUM 2022 yang wajib dipenuhi oleh penerima, yaitu:

1. Dipastikan sudah resmi terdaftar dan tercatat sebagai penerima BPUM 2022 Rp600.000 dari pemerintah (Kemenkop UKM).

Baca Juga: Terus Lakukan Serangan di Tepi Barat, Pasukan Israel Tembak Dua Pria Palestina yang Tengah Berada di Mobil

2. Pelaku usaha atau penerima sudah memiliki buku rekening dan kartu ATM BRI pribadi yang masih aktif digunakan penerima BPUM 2022 untuk bukti mencairkan dana bantuan UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

3. Sudah mendapatkan notifikasi resmi pernyataan via SMS mengenai pemberitahuan bahwa penerima telah terdaftar BPUM 2022 Rp600.000, sebagai bukti pencairan.

4. Resmi mendapatkan surat pernyataan yang didapatkan oleh penerima BPUM 2022 Rp600.000 dari aparat daerah tempat tinggal atau domisili KTP pribadi secara resmi.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa dan Mahfud MD Tegas Akan Periksa Oknum TNI yang Terlibat Tragedi Kanjuruhan

5. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) berkewarganegaraan Indonesia dan sudah berusia 18 tahun ke atas, serta sudah tercatat sebagai penerima BPUM 2022 oleh Kemenkop UKM sebagai kategori penerima.

Demikian penjelasan mengenai jadwal dan tahap cek penerima BPUM 2022 Rp600.000 di eform.bri.co.id.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemenkop UKM eform.bri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler