Belum Cairkan PKH 2022? Segera Ambil Bantuan Rp750.000 Sebelum Penyaluran Berakhir Tanggal Ini

22 Desember 2022, 11:00 WIB
Segera cairkan PKH 2022 sebelum penyaluran resmi berakhir pada akhir Desember mendatang. /Irsan Mulyadi/ANTARA/ANTARA/Irsan Mulyadi

PR DEPOK - Masyarakat bisa segera cairkan Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 sebelum penyaluran resmi berakhir.

Berdasarkan jadwal yang berlaku, di bulan Desember ini masyarakat akan mendapatkan PKH 2022 yang cair untuk tahap 4.

Penyaluran PKH 2022 tahap 4 ini telah berlangsung sejak Oktober dan diperkirakan berakhir Desember ini.

Baca Juga: Tata Cara dan Persyaratan Mengaktifkan BPJS Kesehatan Online

Masyarakat yang memenuhi syarat diperkirakan masih dapat melakukan pencairan PKH 2022 tahap 4 ini hingga tanggal 31 Desember.

Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi masyarakat untuk bisa mendapatkan PKH 2022 ini, salah satunya dengan terdaftar di DTKS Kemensos.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos ini merupakan data yang mencakup nama masyarakat penerima bansos, sehingga memudahkan pemerintah selama proses penyaluran bansos berlangsung.

Pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Bansos Apa Saja yang Cair Tahun 2023? Segera Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan BPNT hingga PKH

Bagi masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos, PKH 2022 bisa dicairkan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang nominalnya berbeda-beda.

Berikut adalah kategori masyarakat yang berhak menerima PKH 2022 lengkap dengan nominal bantuan yang akan didapatkan.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Mudah Banget! Cek Nama dan Status BPNT 2022 Kamu secara Online di Link Ini

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp900.000 per tahun.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp1,5 juta per tahun.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp2 juta per tahun.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan ke-17: Ada Persikabo 1973 vs Persib, PSS vs Persija

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun.

Masyarakat dapat melakukan pencairan PKH 2022 di seluruh bank yang termasuk ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sebelum melakukan pencairan, masyarakat bisa melakukan cek penerima PKH 2022 dengan login di link cekbansos.kemensos.go.id.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kembali apakah terdaftar sebagai penerima PKH 2022 atau tidak.

Baca Juga: Ruang Kerjanya Diperiksa KPK, Gubernur Jatim Khofifah Angkat Suara

Berikut ini adalah tahapan untuk cek penerima PKH 2022 yang dapat disimak secara seksama oleh masyarakat.

- Siapkan KTP dan HP masyarakat.

- Login di link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser yang tersedia di HP masyarakat.

- Setelah itu, silakan mengisi sejumlah data tempat tinggal mulai dari data Provinsi hingga data Desa.

Baca Juga: Obati Rasa Rindu ARMY, Variety Show Run BTS Tayang Secara Resmi Gratis di Sini

- Berkutnya, silakan untuk mengisi nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

- Terakhir, lakukan verifikasi dengan mengikuti petunjuk yang telah diberikan.

- Jika sudah, silakan kirimkan data dengan klik 'CARI DATA'.

Tunggu beberapa saat sampai masyarakat mendapatkan notifikasi mengenai terdaftar atau tidaknya sebagai penerima PKH 2022.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler