Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Siapkan NIK dan Uang Pensiun akan Masuk ke Rekening Anda

15 Januari 2023, 15:55 WIB
Ilustrasi - Cek cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di sini. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Klaim uang pensiun kini bisa dilakukan dengan mudah. Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan lewat HP.

Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS, merupakan salah satu program perlindungan untuk menjamin agar peserta menerima uang pensiun dalam bentuk tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Untuk diketahui, pemerintah menyiapkan dua program perlindugan bagi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaa, yakni JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Drakor Crash Course in Romance Capai Rating Nomor 1, Agency dan Payback Capai Angka Tertinggi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dalam laman Kominfo mengatakan, JHT merupakan perlindungan pekerja atau uruh untuk jangka panjang.

Sementara JKP merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pendek.

“JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat (memasuki) usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” kata Airlangga.

Baca Juga: Sederhana dan Penuh Makna, Berikut 15 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2023 untuk Sahabat dan Rekan Kerja

Menurut Airlangga, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Manfaat dari program JHT yang pertama adalah akumulasi iuran dan pengembangan (dan) yang kedua adalah manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu,” ujarnya.

Lantas, apa syarat untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Baca Juga: Pengembangan PLTS Atap Kawasan Industri Jababeka Diapresiasi Kementerian ESDM

Menurut Airlangga, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja atau buruh agar bisa mengklaim atau mencairkan uang pensiun atau JHT Ketenagakerjaa, pertama harus memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Kedua, nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk perumahan atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan di luar kebutuhan perumahan.

“Dengan adanya Permenaker 2/2022 tersebut akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun. yaitu di usia 56 tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Demi Bantu Sesama, Lee Seung Gi Rayakan Ulang Tahun dengan Berdonasi Rp6,7 Miliar

Adapun besaran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang akan diterima peserta adalah hasil dari
akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Syarat Mencairkan JHT Ketenagakerjaan:

1. Telah mencapai usia 56 tahun.

2. Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun.

Baca Juga: Bansos PKH Januari 2023 Kapan Cair Tanggal Berapa? Intip Jadwal dan Cek Penerimanya di Sini

3. Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.

4. Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

5. Cacat total tetap.

6. Meninggal dunia.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos BPNT 2023 Online

Klaim atau mencairkan JHT Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.

Cara mencairkan uang pensiun JHT Ketenagakerjaan:

Aplikasi JMO

1. Download aplikasi JMO di Play Store atau Appstore.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Tahap 1 Januari 2023, Modal KTP dan HP Bisa Dapat sampai Rp750.000

2. Kemudian klik atau buka ‘ Jaminan Hari Tua’.

3. Pilih menu ‘ Klaim JHT’.

4. Pastikan sudah 3 centang hijau. Apabila sudah memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT, kemudian klik ‘Selanjutnya’.

5. Pilih sebab klaim dan klik ‘Selanjutnya’.

Baca Juga: Cek Bansos BPNT Sembako 2023 Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

6. Lakukan pengecekan data kepesertaan, dan apabila sudah benar klik ‘Sudah’.

7. Ambil swafoto dengan klik ‘Ambil Foto’.

8. Lengkapi data NPWP dan rekening Anda yang aktif kemudian klik ‘Selanjutnya’.

9. Pada rincian halaman saldo JHT akan ditampilkan, kemudian klik ‘Selanjutnya’.

Baca Juga: 7 Kolam Renang di Depok, Cocok untuk Wisata Libur Akhir Pekan Anda

10. Lakukan pengecekan ulang data untuk memastikan data yang Anda isi benar, kemudian klik ‘Konfirmasi’.

11. Apabila pengajuan Anda telah dinyatakan valid,maka proses akan dilanjutkan.

Sebagai catatan, klaim lewat aplikasi JMO ini hanya bisa dilakukan untuk nilai di bawah Rp10 juta. Sementara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta bisa dilakukan lewat laman Lapak Asik.

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id:

Baca Juga: 9 Rekomendasi Destinasi Wisata Jawa Barat, Cocok untuk Libur Imlek 2023

1. Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data awal sesuai identitas Anda, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaa BPJS Ketenagakerjaan.

3. Sistem akan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

4. Apbila sudah terverifikasi lanjutkan dengan pegisian data sesuai instruksi yang tampil.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2023, Ada Nian Nian You Yu hingga Shi Ye Fa Da

5. Unggal dokumen persyaratan, seperti foto kartu BPJS Ketenagakerjaan, foto KTP, foto diri dan foto NPWP.

6. Masukkan nomor telepon dan rekening bank yang aktif.

7. Apabila telah menyelesaikan seluruh proses pengisian, Anda akan menerima notifikasi jadwal interview secara online.

8. Saat interview, siapakan seluruh data dan berkas yang diperlukan.

Demikian cara klaim uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan secara online lewat HP anda.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler