PR DEPOK – Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 sebesar Rp750.000 diperkirakan cair akhir Januari.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp471,9 triliun yang sebagiannya akan disalurkan bagi masyarakat yang sudah mendaftar bansos PKH 2023.
Masih ada kesempatan bagi warga untuk mendaftar sebagai penerima bansos PKH 2023 karena Kemensos masih dalam tahap pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun penerima bansos PKH sebesar Rp750.000 pada akhir Januari 2023 ini adalah kategori ibu hamil dan anak usia dini usia 0-6 tahun (balita) yang sudah terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Kunjungi Afghanistan, Pejabat Perempuan PBB Ungkap Telah Bertemu dengan Pimpinan Taliban
Selain ibu hamil dan balita, kategori penerima PKH 2023 lainnya adalah penyandang disabilitas sebesar Rp600.000, siswa SMA Rp500.000, siswa SMP Rp375.000, dan SD Rp225.000.
Lantas, bagaimana cara mendaftar PKH 2023 dan syarat-syaratnya? Simak penjelasan berikut ini.
Syarat Penerima PKH 2023
- WNI yang memiliki KK dan KTP resmi dari Dukcapil
Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH 2023 Bisa Lewat HP, Segera Login Link cekbansos.kemensos.go.id
- Termasuk masyarakat miskin yang masuk salah satu kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, yaitu ibu hamil, balita, penyandang disabilitas berat, lansia, siswa SD, SMP, dan SMA. Dalam satu KK, maksimal empat orang bisa terima bansos PKH.
- Pengangguran atau kehilangan pekerjaan karena dampak Covid-19.
- Bukan golongan ASN, anggota Polri/TNI
Cara Daftar PKH 2023
Baca Juga: BLT Ibu Hamil Tahap 1 Cair Januari 2023, Berikut Kriteria KPM yang Berhak Mendapat Rp750.000
Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat dari PKH, dapat melakukan pendaftaran secara online menggunakan Aplikasi Cek Bansos.
Berikut ini cara yang dapat dilakukan untuk melakukan pendaftaran PKH 2023 secara online.
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos lewat Play Store atau Apps Store di HP
2. Buka aplikasi, pilih 'Buat Akun Baru'
Baca Juga: PPS Pemilu 2024, Simak Tugas dan Wewenangnya
3. Input data NIK KTP dan KK
4. Input data diri secara lengkap mulai dari nama lengkap, alamat tempat tinggal, dan email
5. Upload foto KTP dan swafoto diri sembari memegang KTP (pastikan data KTP terlihat jelas)
6. Kemudian klik 'buat akun baru' untuk registrasi akun
7. Akun akan diaktivasi oleh Kemensos setelah memasukkan kode verifikasi yang dikirim via email
8. Lalu, buka kembali aplikasi untuk mengusulkan bansos
9. Pilih 'daftar usulan'
10. Pilih bansos PKH. Nanti muncul tujuh kategori KPM penerima bantuan langsung tunai (BLT), yakni ibu hamil, lansia, balita 0-6 tahun, disabilitas, siswa SMA, SMP, SD.
Baca Juga: Kecelakaan Helikopter di Ukraina, Ada Penyelundup Rusia?
11. Input data diri
12. Unggah foto KTP dan rumah tampak depan
13. Klik 'tambah usulan';
14. Pendaftaran dan pengusulan bansos PKH 2023 selesai.
Baca Juga: Alasan Ridwan Kamil Gabung Partai Golkar, Termasuk Faktor Kedekatan dengan Airlangga Hartarto
Cara untuk mengetahui diterima sebagai KPM PKH 2023 adalah dengan cek nama penerima secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id
Cara cek nama penerima PKH 2023:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih alamat domisili mulai Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai yang terdata di KTP.
Baca Juga: Ramalan Shio Ayam untuk Januari 2023: Keuangan Bermasalah
3. Input nama lengkap sesuai dengan KTP.
4. Masukkan 6 huruf kode captcha pada kotak kode. Apabila huruf kode tidak jelas, klik ulang kotak kode agar mendapatkan kode baru
5. Klik tombol cari data untuk melihat nama penerima PKH 2023.
Demikian informasi jadwal pencairan PKH 2023 dan cara cek nama penerima secara online.***