Cukup Unduh Aplikasi Ini! Berikut Cara Laporkan Masalah THR Lewat HP

6 April 2023, 20:35 WIB
Ilustrasi - Simak penjelasan tentang cara melaporkan masalah THR melalui HP, cukup dengan mengunduh aplikasi ini. /Pexels/Ahsanjaya

PR DEPOK - Sepekan lalu, pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait tunjangan hari raya (THR) 2023. Keterlamabatan pembayaran THR paling lama, berdasarkan ketentuan terbaru, yakni H-7 Lebaran.

Namun, bagi yang nemiliki permasalahan terkait THR 2023, pemerintah juga memfasilitasi pengaduan dan layanan konsultasi. Simak informasi terkait cara laporkan masalah THR lewat HP hanya di artikel ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pembayaran THR tahun harus dibayar secara penuh, dan paling telat H-7 Lebaran 2023.

Ketentuan tersebut, Kata Ida, diatur dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Cek Bansos PKH Tahap 2 Cair April 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Siapkan KTP dan HP

Apabila ada perusahaan yang "bandel", pekerja/buruh bisa ingin mengadukan permasalahan yang dialami dengan mendatangi posko yang sudah ditetapkan oleh Kemnaker RI.

Namun, apabila tidak memiliki waktu senggang untuk kendatangi posko-posko yang sudah ditentukan, pekerja/buruh juga bisa melakukan pengaduan melakui aplikasi SIAPkerja.

Cara Laporkan Masalah THR Secara Online Lewat HP

Berikut cara laporkan masalah THR Lebaran 2023 secara online lewat HP.

Baca Juga: Link Live Streaming PSIS Semarang vs PSM Makassar, Dilengkapi Preview Pertandingan

• Buka Playstore Anda, lalu unduh aplikasi SIAPkerja;

• Masuk ke akun SIAP KERJA Anda melalui tautan berikut: https://account.kemnaker.go.id/

• Apabila Anda belum terdaftar, daftarkan diri Anda terlebih dahulu;

• Klik bagian "Pengaduan THR Keagamaan";

Baca Juga: Bansos PKH 2023 Cair, KPM Dapat Rp3 Juta, Begini Cara Cek dan Ambilnya

• Tekan Menu Pengaduan THR;

• Isi formulir atau data-data yang diminta;

• Setelah selesai mengisi formulir, periksa kembali apakah ada yang salah atau tidak;

• Setelah itu, klik "Laporkan".

Baca Juga: THR Pekerja 2023 Diberikan ke Buruh Magang? Begini Penjelasan Resmi Kemnaker

Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat dan Tidak Membayar THR

Terdapat bebeberapa sanksi bagi perusahaan yang "bandel" dalam mengelola THR pekerja/buruhnya.

Pertama, perusahaan yang telat membayar THR. Sanksi bagi perusahaan yang telat membayarkan THR pekerja/buruhnya adalah denda sebesar persen dari total THR yang harus diterima pekerja/buruh itu sendiri.

Katakanlah seorang pekerja/buruh mendapatkan THR Lebaran 2023 sebesar Rp2 juta. Jika pekerja/buruh tersebut telat dibayarkan THR-nya, perusahaan tempatnya bekerja akan didenda sebesar 5 persen.

Baca Juga: Simak Titik Rawan Kemacetan Lalu Lintas Selama Mudik Lebaran 2023 dari Kemenhub

Denda tersebut nantinya akan dikelola, dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Kedua, perusahaan yang tidak membayarkan THR. Perusahaan yang seperti ini bakal dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dimaksud adalah teguran secara tertuli. Sanksi lainnya yang siap menanti perusahaan adalah pembatasan kegiatasan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan produksi, dan pembekuan usaha. ***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler