2 Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal agar Terbebas dari Teror Debt Collector

5 Mei 2023, 07:09 WIB
Ilustrasi cara melaporkan pinjaman online ilegal /Pexels/Nataliya Vaitkevich/

PR DEPOK – Saat ini, pinjaman online ilegal telah menjamur di Indonesia dan tak jarang banyak masyarakat yang tergiur hingga akhirnya terjebak pada penipuan.

Target dari pinjaman online ilegal biasanya merupakan masyarakat yang benar-benar terlilit utang hingga lebih mudah tergiur pada pinjaman yang mereka tawarkan.

Jika sudah terjerat pada pinjaman online ilegal, kedepannya biasanya pihak mereka akan mengancam korban dengan berbagai cara, termasuk meneror dengan debt collector.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Bansos BPNT Mei 2023 dan Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Banyak cara yang dilakukan debt collector saat menagih utang pinjaman online ilegal, termasuk menyebarkan data dan menghubungi kontak yang ada di HP kita untuk menagih utang.

Biasanya, pihak pinjaman online ilegal juga akan menyalahgunakan foto selfie dan foto KTP yang telah dikirimkan oleh korban untuk disebarluaskan dan digunakan untuk hal-hal yang merugikan korban.

Jika terus-terusan diteror seperti itu, tentunya kita tidak nyaman untuk melakukan aktivitas apa pun dan gerak menjadi terhambat, karena takut hal lebih mengerikan terjadi.

Baca Juga: Info Terkini Pencairan KJP Plus Tahap 1 2023, Apakah Cair Mei? Cek Selengkapnya hingga Cara Cek di Sini

Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjaman online ilegal agar kita terbebas dari teror debt collector?

Terdapat dua cara untuk melaporkan pinjaman online ilegal yang meresahkan tersebut sebegai berikut.

1. Kemkominfo

Anda bisa melaporkan pinjaman online ilegal yang meresehkan ke Kemkominfo melalui laman aduankonten.id, serta alamat email aduankonten@kominfo,go.id.

Baca Juga: Mengenal Gangguan Makan Pica, Penyebab dan Jenis-Jenis Benda yang Dikonsumsi

Tak hanya itu, pelapor juga bisa melaporkannya melalui WhatsApp pada nomor 08119224545.

2. Polisi

Anda juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal kepada polisi secara online.

Untuk melaporkan pinjaman online ilegal ke kepolisian, Anda bisa mengunjungi patrolisiber.id atau mengirim email ke info@cyber-polri-go-id.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Cair Mei 2023, Benarkah? Cek Penerima Bantuan Lewat kjp.jakarta.go.id Dapatkan Fasilitas Ini

Sebelum melaporkan pinjaman online ilegal, alangkah baiknya Anda mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu agar tindakan yang diambil oleh Kemkominfo dan kepolisian lebih cepat.

Agar tak terjebak pinjaman online ilegal, masyarakat bisa mengecek daftar pinjaman online legal yang terdaftar di OJK melalui laman resmi OJK.

Saat ini, sudah banyak pinjaman online legal yang telah terdaftar di OJK dan dipastikan aman dalam proses peminjamannya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler