Demi Cepat Terealisasi, Sri Mulyani Lakukan Alokasi Ulang Program PEN

12 November 2020, 15:51 WIB
Menteri Keunagan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. /Antara/Dhemas Reviyanto./

PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati melakukan reclusterisasi atau pengalokasian ulang terhadap program-program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Hal itu dilakukan untuk mendorong efektivitas dan mempercepat penyerapan anggaran Rp695,2 triliun.

Sri Mulyani mengatakan hal itu dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, 12 November 2020.

Baca Juga: Ramai Dikunjungi Banyak Orang, Wagub DKI Jakarta Minta Habib Rizieq Atur Jadwal Kunjungan

“Komposisi dari PEN mengalami perubahan karena kita melakukan evaluasi. Jadi kalau ada program yang tidak mengalami kemajuan atau tantangannya besar, kita coba alokasikan ke bidang yang lain,” ucap Menkeu.

Sri Mulyani menyebutkan untuk bidang kesehatan yang sebelumnya Rp87,55 triliun kini ditetapkan menjadi Rp97,26 triliun, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Secara rinci dana tersebut meliputi, belanja penanganan Covid-19 Rp45,32 triliun, insentif nakes Rp6,63 triliun, santunan kematian Rp0,06 triliun, dan bantuan iuran JKN Rp4,11 triliun.

Kemudian, untuk gugus tugas sebesar Rp3,5 triliun, insentif perpajakan Rp3,49 triliun, cadangan penanganan kesehatan dan vaksin Rp5 triliun, serta cadangan program vaksinasi dan perlindungan sosial pada 2021 Rp29,23 triliun.

Baca Juga: Tanggapi Penyataan Jakarta Amburadul, Ahmad Sahroni: Sikap Megawati ke Anies Seperti Anak Sendiri

Selanjutnya, untuk perlindungan sosial dari Rp203,9 triliun menjadi Rp234,33 triliun.

Kebutuhan itu meliputi PKH dan bantuan beras PKH Rp41,97 triliun, sembako dan bantuan tunai sembako Rp47,22 triliun, bansos Jabodetabek Rp7,1 triliun, bansos non-Jabodetabek Rp33,1 triliun, Kartu Prakerja Rp20 triliun, serta diskon listrik Rp11,62 triliun.

Selain itu, BLT Dana Desa Rp31,8 triliun, bantuan subsidi gaji Kemenaker Rp29,85 triliun, bantuan gaji guru honorer Kemendikbud Rp2,94 triliun, bantuan gaji guru honorer Kemenag Rp2,08 triliun, subsidi kuota internet Kemendikbud Rp5,5 triliun, serta bantuan internet bagi siswa, mahasiswa dan guru Kemenag Rp1,16 triliun.

Sedangkan, bidang sektoral K/L dan Pemda dari Rp106,11 triliun menjadi Rp65,97 triliun.

Baca Juga: Berencana Kunjungi Habib Rizieq, Ridwan Kamil: kepada Siapapun Kita Wajib Silaturahmi

Perinciannya meliputi program padat karya K/L Rp17,84 triliun, insentif perumahan Rp0,54 triliun, pariwisata Rp3,87 triliun, hibah Rp3,3 triliun, K/L Rp0,57 triliun, DID pemulihan ekonomi Rp5 triliun, cadangan DAK Fisik Rp7,29 triliun, fasilitas pinjaman daerah Rp20 triliun, serta bantuan pesantren Rp2,61 triliun.

Kemudian, perluasan PEN KemenPUPR Rp1,59 triliun, dampak Covid-19 bidang naker Rp0,52 triliun, peta peluang investasi (BKPM) Rp0,08 triliun, Da'i bersertifikat dan bantuan ormas keagamaan Rp0,04 triliun, perluasan PEN Kementan Rp1,67 triliun, food estate dan lingkungan hidup Rp4,54 triliun, komunikasi publik PEN Kominfo Rp0,32 triliun, serta tambahan PEN KemenATR/BPN Rp0,05 triliun.

Bidang UMKM dari Rp123,46 triliun menjadi Rp114,81 triliun, meliputi subsidi bunga Rp13,43 triliun, penempatan dana yang digabung dengan penempatan dana korporasi Rp66,99 triliun, penjaminan kredit UMKM Rp3,2 triliun, PPh Final UMKM DTP Rp1,08 triliun, pembiayaan investasi LPDB KUMKM Rp1,29 triliun, serta Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp28,81 triliun.

Baca Juga: Siap Damai dan Hidup Tanpa Kegaduhan, HRS Minta Pemerintah Bebaskan Ulama-Aktivis yang Ditahan

Pada bidang pembiayaan korporasi dari Rp53,57 triliun menjadi Rp62,22 triliun, meliputi PMN BUMN yang termasuk tambahan PMN untuk PT Bio Farma Rp24,07 triliun, pemberian pinjaman (investasi) kepada BUMN Rp19,65 triliun, penjaminan kredit korporasi Rp3,5 triliun, dan pembiayaan SWF Rp15 triliun.

Lalu, bidang insentif usaha dari Rp120,61 triliun menjadi Rp120,6 triliun, meliputi PPh 21 DTP Rp9,73 triliun, pembebasan PPh 22 Impor Rp13,39 triliun, pengurangan Angsuran PPh 25 Rp21,59 triliun, pengembalian pendahuluan PPN Rp7,55 triliun, penurunan tarif PPh Badan Rp18,78 triliun, serta pembebasan ketentuan minimal serta Pembebasan biaya abondemen listrik Rp1,69 triliun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler