Jika Hal Ini Diharmonisasikan, Kemendagri Sebut UU Cipta Kerja dapat Tingkatkan Pendapatan Daerah

- 2 Desember 2020, 13:33 WIB
Ilustrasi - Aktivitas bongkar-muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Ilustrasi - Aktivitas bongkar-muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. /ANTARA FOTO/Akbar N Gumay./

PR DEPOK - Keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budi Santosa, di Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.

"Investasi di daerah berjalan kalau penyelenggaraan peraturan di daerah diharmonisasikan. Kalau hubungan harmoni tidak terjadi, saya kira tujuan meningkatkan investasi di daerah tidak akan terjadi," ucap Santosa, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Deklarasi Kemerdekaan dan Pemerintahan Sementara Papua Barat Disorot Media Asing, Begini Kata Mereka

Pada Alinea Forum, Santosa memaparkan banyaknya aturan dari tingkat pusat dan daerah acap kali menjadi penghambat dari proses masuknya investasi di suatu daerah.

Santosa mengatakan, jadi UU Cipta Kerja mestinya disambut baik untuk meningkatkan pendaoatan daerah, mengingat selama ini tumpang tindih regulasi dan administrasi yang berbelit selalu menjadi batu sandungan.

Lanjut Santosa, untuk dapat memicu peningkatan investasi di daerah, setiap peraturan dari tingkat pusat hingga daerah memang harus disinkronkan.

Santosa menambahkan, tanpa hal itu mustahil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah lewat investasi yang masuk, terlebih lagi selama ini setiap daerah memiliki aturannya sendiri yang kadang berseberangan dengan aturan pusat.

Baca Juga: Massa di Madura Kepung Rumah Ibunda Mahfud MD, Rocky Gerung: Istana Harusnya Berterima Kasih

"Yang jelas kata kunci di era desentralisasi ini bagaimana kita bersama, terutama pusat mendorong investasi di daerah dalam bentuk apapun," ujar Santosa.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengatakan, ada beberapa hal penting dalam UU Ciptaker terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pertama, penghapusan retribusi izin gangguan yang sangat berpengaruh terhadap percepatan untuk memulai usaha.

Astera mengatakan, selain penghapusan retribusi, penyederhanaan kebijakan di sisi PDRD juga terkait penyesuaian tarif.

Baca Juga: Ustaz Yahya Waloni Sebut Covid-19 Serang Orang Munafik, FH: Anies Masuk Kategori? Kalo MRS Positif?

Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

"Maksud dan tujuannya adalah jika ada program prioritas nasional yang dilupakan dalam suatu proyek dan pemerintah ingin mendukung secara maksimal, selain dukungan insentif dari pusat, pemerintah daerah juga bisa memberikan insentif," ujar Astera.

Selain itu, Astera juga mengatakan, diberikan insentif fiskal oleh daerah melalui kepala daerah kepada pelaku usaha lokal, kemudian ada perubahan penetapan pemberian insentif fiskal yang sebelumnya ditetapkan dengan peraturan daerah menjadi ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Baca Juga: Deklarasikan Kemerdekaan, Papua Barat Menyatakan Tidak Akan Tunduk kepada Pemerintah Indonesia

Lalu, evaluasi rancangan peraturan daerah dilakukan tidak hanya untuk menguji kesesuaian rancangan peraturan daerah dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga menguji kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x