BST non PKH Rp500 ribu Diperpanjang Hingga 2021, Tidak Ada Pendaftaran Online, Begini Cara Daftarnya

- 23 Desember 2020, 16:40 WIB
Ilustrasi: Begini Cara Dapat Bansos Rp500 Ribu Per KK Pakai KTP atau KIS dari Kemensos Non-PKH.
Ilustrasi: Begini Cara Dapat Bansos Rp500 Ribu Per KK Pakai KTP atau KIS dari Kemensos Non-PKH. /Pixabay/

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) telah memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) non PKH hingga 2021.

Pihak Kemensos, sebelumnya telah menyampaikan bahwa akan menganggarkan program ini untuk Januari-Juni 2021.

BST non PKH ini, nantinya akan diberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp500.000 per kepala keluarga sekali transfer untuk keluarga penerima kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Sandiaga Gantikan Wishnutama, Ferdinand: Terima Kasih Sudah Mengganti Menteri Satu Ini

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh juru bicara Kemensos, Adhy Karyono, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara.

Syarat penerima BST non PKH Rp500 ribu per keluarga ini sama seperti PKH, yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk lebih jelasnya, berikut cara untuk mendapatkan BST non PKH Rp500.000:

Baca Juga: Muhadjir Effendy Sebut Tri Rismaharini Tepat Dipilih Jadi Mensos, Risma: Kadang-kadang Saya Galak

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW.

2. Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Masukan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BST Rp300.000 yang Cair Desember 2020

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, penerima BST non PKH akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Catatan Tambahan:

Untuk mengecek nama anda terdaftar sebagai BST non PKH Rp500 ribu, anda bisa cek status kepesertaan anda.

Baca Juga: Delapan Rest Area di Jabar akan Dijadikan Tempat Pemeriksaan Rapid Test Antigen

Cek di cekbansos.siks.kemsos.go.id. atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.

Cara Cek Peserta DTKS

1. Masuk ke laman https: dtks.kemensos.go.id, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Guru Besar Hukum Pidana Eddy Hiariej Dipilih Presiden Jokowi Jadi Wamenkumham, Ini Sekilas Profilnya

3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

4. Setelahnya anda dapat melihat apakah anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Baca Juga: Kabar Gembira! Token Gratis PLN Masih Dibuka Hingga Desember 2020, Begini Cara Mendapatkannya

Baca Juga: Kendala yang Sering Dialami Terkait Bansos UMKM BLT BSU Kemensos, Ini Solusinya

Informasi lebih lanjut bisa cek di link https://pusdatin.kemsos.go.id/ atau helpdesk.kemsos.go.id atau ke BPJS Kesehatan dengan nomor hotline 1500400.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x