Kabar Terbaru! Kartu Sembako, BLT UMKM, Kartu Prakerja, BSU, PKH Diperpanjang hingga 2021

- 24 Desember 2020, 14:56 WIB
ilustrasi BLT.
ilustrasi BLT. /PIXABAY/STEVEPB

PR DEPOK – Dalam artikel ini akan dipaparkan daftar enam bantuan sosial (bansos) yang diperpanjang hingga 2021.

Apabila anda belum pernah mendapatkan salah satu dari bansos tersebut, masih ada kesempatan untuk mendapatkannya.

Hal itu disebabkan karena daftar bansos berikut ini akan diperpanjang sampai tahun depan atau 2021.

Baca Juga: Ingatkan Langgar UU Rangkap Jabatan Tri Risma, Mardani Ali Beberkan 4 Hal yang Harus Jadi Perhatian

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @bappenasri, berikut adalah enam bantuan sosial yang diperpanjang hingga tahun 2021:

1. Kartu Sembako

Kartu Sembako adalah program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari di masa pandemi Covid-19.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Permintaan Maaf Said Didu Disebut Mengaburkan, Guntur Romli: Ngaku Bisa Bedakan Arti Kata atau Tidak

2. BLT Subsidi Gaji

BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah senilai Rp2,4 juta per pekerja.

Selain itu, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yakni memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, serta memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Gawat! BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Gagal Cair ke Rekening, Menaker Ida Sebutkan Alasannya

3. BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan kepada keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Baca Juga: Seorang Netizen Edit Wajah Pemeran Elsa Ikatan Cinta, Kekasih Glenca Chysara Berang

4. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PHK dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

5. BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal Rp2,4 juta.

Baca Juga: Bagikan Potret Terbaru Habib Rizieq di Rutan, Polri: Polisi Rutin Periksa Kesehatan dan Makanannya

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yakni memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Haikal Hassan Dinyatakan Negatif Covid-19, Polda Metro Jaya Segera Jadwalkan Pemeriksaan Ulang

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yakni kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, serta kategori lanjut usia.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x