Kategori non-DTKS adalah warga yang terdampak Covid-19 yang berpotensi menjadi warga miskin baru.
KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.
Baca Juga: Daftar 6 Usaha yang Lolos Login di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan BLT UMKM Rp3,5 juta
Warga DTKS yang masuk dalam kategori PKH, bisa mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu.
Untuk mendapat bantuan tersebut, bisa cek di artikel Pikiranrakyat-depok.com sebelumnya terkait cara mendapat BST Rp300 ribu.
Sedangkan, warga non-DTKS dan tidak masuk kategori PKH, bisa mengajukan diri mendaftar DTKS untuk mendapat bantuan sosial tunai (BST) non PKH sebesar Rp500 ribu, sekali transfer.
Baca Juga: Sinopsis Men in Black: International, Petualangan Baru Agen MiB Menguak Mata-mata dalam Organisasi
Untuk mendaftar DTKS dan mendapat BST non PKH tersebut, bisa cek di artikel Pikiranrakyat-depok.com sebelumnya terkait cara daftar DTKS, serta cara mendapat bantuan BST non PKH Rp500 ribu.
Bagi anda yang memiliki kendala terkait DTKS maupun bantuan sosial dari Kemensos, dapat menghubungi layanan pengaduan berikut.
Layanan Pengaduan