Layanan Pengaduan DTKS Kemensos, untuk Atasi Kendala BST PKH Rp300 Ribu dan BST non PKH Rp500 Ribu

- 25 Desember 2020, 15:57 WIB
Ilustrasi hotline pengaduan melalui telepon.
Ilustrasi hotline pengaduan melalui telepon. /Pixabay/Peggy und Marco Lachmann-Anke/

Baca Juga: Sarankan Pemerintah Impor Vaksin Covid-19 Lain, Fadli Zon: Jangan Hanya Bergantung Sinovac yang...

1. Via email ke [email protected].

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1022-210.

- Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.

- Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.

Baca Juga: Dituding Jual Aset Milik Lina Jubaedah, Pengacara Teddy: Tanya ke Kiai Pembagian Warisan seperti Apa

3. Anda juga bisa sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Kementerian Sosial melalui:

SMS ke 1708 dengan format: Kemensos (spasi) aduan.

Untuk informasi mengenai bansos dari Kementerian Sosial, lebih lanjut bisa cek di link https://pusdatin.kemsos.go.id/ atau helpdesk.kemsos.go.id.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x